Polisi Tangkap Penipu dengan Modus Kartu Kredit Bebas Iuran Tahunan

Polisi Tangkap Penipu dengan Modus Kartu Kredit Bebas Iuran Tahunan

Mei Amelia R - detikNews
Sabtu, 28 Mei 2016 17:45 WIB
Ilustrasi kartu kredit (Foto: Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - Penawaran kartu kredit gencar dilakukan misalnya dengan promo bebas iuran tahunan. Namun hati-hati bila uang ada bisa lenyap karena penawaran tersebut.

Kasus ini diketahui dari korban Herlinawati yang melaporkan kejadian pada (16/4/2016) lalu. Tim Jatanras Polda Metro Jaya yang dipimpin Kompol Ari Cahya telah menangkap 3 pelaku pada Sabtu (28/5/2016) pukul 02.45 WIB. Pelaku yakni Amir Sudewo, Efrimen Riko dan Roki karya.

Modus kasus ini yakni tersangka menghubungi korban menawarkan agar kartu kredit milik korban dapat bebas iuran tahunan atau dinaikkan limit-nya sebesar 50 persen.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Apabila korban menyetujui, tersangka mendatangi korban di kantor atau di rumah korban dan mengambil kartu kredit korban yang telah dijanjikan limit-nya sebesar 50 persen. Setelah berhasil, tersangka menguras uang yang ada di kartu kredit dengan cara gesek tunai.

Barang bukti kasus ini yakni 1 lembar surat jalan dari bank 3 HP dan 100 lembar data calon korban.
(nwy/faj)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads