Kasus ini diketahui dari korban Herlinawati yang melaporkan kejadian pada (16/4/2016) lalu. Tim Jatanras Polda Metro Jaya yang dipimpin Kompol Ari Cahya telah menangkap 3 pelaku pada Sabtu (28/5/2016) pukul 02.45 WIB. Pelaku yakni Amir Sudewo, Efrimen Riko dan Roki karya.
Modus kasus ini yakni tersangka menghubungi korban menawarkan agar kartu kredit milik korban dapat bebas iuran tahunan atau dinaikkan limit-nya sebesar 50 persen.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Barang bukti kasus ini yakni 1 lembar surat jalan dari bank 3 HP dan 100 lembar data calon korban.
(nwy/faj)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini