"Bagi pelaku usaha tempat hiburan malam antara lain klub malam, diskotek, mandi uap, griya pijat, karaoke dan musik hidup agar kiranya dapat menutup aktivitas selama bulan suci ramadan," ujar Awal dalam keterangan tertulisnya, Jumat (27/5/2016).
Awal mengatakan, pihaknya menghindari adanya provokasi dari elemen masyarakat bila panti pijat dan tempat hiburan malam tetap beroperasi. Kedamaian di bulan ramadan harus tetap terjaga.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain mengeluarkan imbauan bagi pelaku usaha, Polres Kabupaten Bekasi juga bertemu dengan sejumlah tokoh agama. Tujuannya agar seluruh warga tetap menjaga kerukunan
"Meningkatkan amaliyah ijimaiyah (kemasyarakatan) dan kegiatan dakwah dalam rangka mewujudkan kerukunan umat beragama, serta mempererat tali silahturami dan persaudaraan selaras dengan ajaran agama Islam. Dengan mengembangkan sikap saling menghormati, menghargai dan tenggang rasa terhadap masyarakat yang melaksanakan ibadah, sehingga dapat terpelihara kerukunan hidup antar umat beragama," ujar Awal. (edo/fdn)