Ketertarikan negara-negara lain dalam perjuangan menjadikan IIU Fishing sebagai TOC ini terlihat saat pemerintah Indonesia, pemerintah Norwegia, dan United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) menggelar high level side event (HLSE) di sela-sela sidang Sesi ke-25 Commission on Crime Prevention and Criminal Justice (CCPCJ) di Markas Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) di Wina, Austria, Senin (23/5/2016) lalu.
Sebagai pembicara dalam HLSE ini adalah Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, Wakil Menteri Perikanan Norwegia Ronny Berg, dan Marine Manager WWF International Jessica Battle. Ketiga pembicara sepakat menyatakan bahwa kejahatan perikanan membahayakan negara-negara secara ekonomi maupun lingkungan hidup. Ketiga pembicara juga sepakat bahwa kejahatan perikanan merupakan TOC, karena sudah melibatkan lintas negara dan diikuti dengan kejahatan-kejahatan lain seperti perdagangan manusia, penyelundupan barang ilegal, penyelundupan satwa yang dilindungi, kasus suap, perbudakan manusia, dan juga korupsi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Side event ini dihadiri oleh hampir 100 peserta yang berasal dari berbagai negara dan perwakilan NGO. Selain Indonesia dan Norwegia, para peserta yang hadir, antara lain dari Nigeria, Kolombia, Kostarika, China, Vietnam, Filipina, Chile, Peru, Australia, Meksiko, Namibia, dan Equador. Bahkan, di antara yang hadir, terlihat Jaksa Agung Nigeria dan Wakil Menteri Kehakiman Kolombia.
Dubes RI untuk Wina sekaligus Wakil Tetap RI di PBB di Wina, Rachmat Budiman, menyatakan bahwa side event ini digelar untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman negara-negara lain terkait kejahatan perikanan. Rachmat optimistis inisiatif Indonesia ini akan mendapat dukungan dari banyak negara untuk dijadikan sebagai resolusi.
![]() |
"Kita memperjuangkan ini sudah sejak dua tahun lalu. Dan saat ini, progress kita sudah mencapai 40 persen. Kita masih terus berupaya untuk melakukan pendekatan-pendekatan dengan negara-negara lain," kata Rachmat, Rabu (25/5/2016). Rachmat memperkirakan tahun depan usulan kejahatan perikanan sebagai TOC ini akan menjadi resolusi PBB.
Sebelumnya dalam sidang pleno sesi ke-25 CCPCJ, Susi Pudjiastuti yang memimpin delegasi Indonesia meminta negara-negara lain untuk serius membahas mengenai kejahatan perikanan ini. Selama ini, perhatian negara-negara lain masih sangat kurang, padahal kejahatan perikanan ini luar biasa membahayakan bagi perekonomian, lingkungan hidup, dan tata cara hidup masyarakat.
(Baca juga: Menteri Susi Minta Dunia Internasional Serius Tangani Kejahatan Perikanan)
Susi berharap negara-negara lain bisa mendukung masuknya kejahatan perikanan sebagai TOC dan saling bekerja sama dalam memberantas kejahatan perikanan. Salah satu dampak dari masuknya kejahatan perikanan sebagai TOC adalah makin beratnya hukuman terhadap pelaku kejahatan perikanan. Bila kejahatan perikanan masuk sebagai TOC, maka ancaman hukuman para pelaku minimal 4 tahun penjara.
![]() |
CCPCJ akan berakhir hari ini, Jumat (27/5/2016). Rachmat Budiman yang ditunjuk sebagai pemimpin delegasi setelah Menteri Susi Pudjiastuti kembali ke tanah air berupaya terus meyakinkan negara-negara lain yang menghadiri sidang CPPCJ terkait kejahatan perikanan ini.
Pemerintah Indonesia sendiri akan terus menindaklanjuti usulan ini pasca CCPCJ dengan berbagai program. Antara lain, pada 11-12 Oktober 2016, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan menggelar simposium internasional mengenai IUU Fishing di Yogyakarta dan mengundang perwakilan negara-negara lain.
(Baca juga: Perlu Dukungan Lebih Banyak Negara Usulkan Kejahatan Perikanan Sebagai TOC)
(asy/hri)