"Apabila dijatuhi hukuman tambahan, itu menunggu sampai keputusan tetap atau inkrah, Kemudian barulah eksekusi hukuman itu bisa dilaksanakan. Karena tetap, jadi proses dari hukum acaranya mengacu pada hukum acara yang berlaku selama ini," ujar Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Boy Rafli usai Diskusi 'Fenomena dan Kejahatan Terhadap Perempuan dan Anak serta Solusinya' di kawasan Jakarta Selatan, Jumat (27/5/2016).
Boy mengatakan hukuman kebiri adalah hukuman tambahan yang diberikan hakim. Pemberian hukum kebiri harus melewati sidang peradilan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya pemberian hukuman tambahan terkait hukuman pokok yang sudah diberikan. Jika hakim memiliki penilaian atas perbuatan pelaku berat, maka bisa diberikan hukuman tambahan.
"Tentunya upaya hukum yang dapat dilakukan terdakwa itu tetap berjalan. Apakah ingin banding, apakah ingin kasasi, itu adalah upaya hukum. Jadi tentu tetap menunggu sampai adanya putusan tetap atau inkrah," bebernya.
Dalam eksekusi kata Boy itu menjadi kewenangan di Jaksa Penuntut Umum. Namun pihaknya siap membantu dalam pelaksanaannya jika dibutuhkan.
"Saya ilustrasikan misalnya hukuman mati saja, kalau dijatuhi hukuman mati saja pihak kejaksaan meminta bantuan kepada polri untuk mengekseskusi daripada terdakwa. Demikian juga ini, kalau berkaitan dengan masalah kebiri kimia, tentunya dengan kementerian kesehatan. Kita (indonesia) punya pusdokes. Dan pusdokes juga sudah siap apabila dimintai bantuan," pungkasnya. (ed/rvk)











































