Menteri Kesehatan Nila Moeloek menegaskan kebiri kimia lebih pada 'permainan' hormon. Di mana akan disuntikkan hormon perempuan kepada laki-laki supaya kadar hormon lelakinya lebih rendah. Tapi, proses itu kembali lagi pada keputusan pengadilan. Jika memang dibolehkan, mau tidak mau kebiri akan dilakukan.
"Kalau ditanya ini (hukuman kebiri) ada unsur penyiksaan sampai bunuh diri memang sebenarnya ini pro dan kontra. Kita jangan lihat dari sisi si pemerkosa saja tapi korban juga. Maka dengan bapak presiden saat rapat kita sepakat orang yang melakukan ini, bisa dibayangkan kan kalau kita punya anak perempuan diperkosa terus sampai meninggal gitu," tutur Menkes Nila ditemui di JW Marriott Hotel, Kuningan, Jakarta, Jumat (27/5/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menegaskan kebiri kimia bukanlah suatu bentuk terapi, tetapi bersifat mengurangi hormon pria saja. Menurut Menkes Nila, jika memang keputusan pengadilan mengharuskan melakukan kebiri maka hal itu harus dilakukan.
"Yang melakukan nanti siapa ya kita lihat, nggaklah (kalau Kemenkes yang melakukan)," ujarnya.
Secara teknis, kebiri kimia dilakukan dengan cara disuntik. Dengan adanya izin dari pengadilan dan ada perlindungan bahwa tidak melakukan malapraktik, maka prosedur ini bisa dilakukan. "Soal bertentangan dengan etika kedokteran tapi kalau sudah berdasar keputusan pengadilan ya harus kita lakukan," pungkas Menkes Nila. (rdn/dra)











































