Kata Menkes Soal Hukuman Kebiri bagi Pelaku Kejahatan Seksual

Kata Menkes Soal Hukuman Kebiri bagi Pelaku Kejahatan Seksual

Radian Nyi Sukmasari - detikNews
Jumat, 27 Mei 2016 14:20 WIB
Foto: Menkes Nila Moeloek usai bertemu Wapres JK (Ferdinan/detikcom)
Jakarta - Perppu Nomor 1/2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 32/2002 tentang perlindungan anak sudah ditandatangani presiden Joko Widodo. Pada Perppu ini terdapat tambahan hukuman kebiri kimia bagi pelaki kejahatan seksual anak.

Menteri Kesehatan Nila Moeloek menegaskan kebiri kimia lebih pada 'permainan' hormon. Di mana akan disuntikkan hormon perempuan kepada laki-laki supaya kadar hormon lelakinya lebih rendah. Tapi, proses itu kembali lagi pada keputusan pengadilan. Jika memang dibolehkan, mau tidak mau kebiri akan dilakukan.

"Kalau ditanya ini (hukuman kebiri) ada unsur penyiksaan sampai bunuh diri memang sebenarnya ini pro dan kontra. Kita jangan lihat dari sisi si pemerkosa saja tapi korban juga. Maka dengan bapak presiden saat rapat kita sepakat orang yang melakukan ini, bisa dibayangkan kan kalau kita punya anak perempuan diperkosa terus sampai meninggal gitu," tutur Menkes Nila ditemui di JW Marriott Hotel, Kuningan, Jakarta, Jumat (27/5/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau (pelaku) sampai sampai bunuh diri karena dikebiri salah dia juga kan. Makanya jangan memperkosa orang," imbuh Menkes Nila.

Ia menegaskan kebiri kimia bukanlah suatu bentuk terapi, tetapi bersifat mengurangi hormon pria saja. Menurut Menkes Nila, jika memang keputusan pengadilan mengharuskan melakukan kebiri maka hal itu harus dilakukan.

"Yang melakukan nanti siapa ya kita lihat, nggaklah (kalau Kemenkes yang melakukan)," ujarnya.

Secara teknis, kebiri kimia dilakukan dengan cara disuntik. Dengan adanya izin dari pengadilan dan ada perlindungan bahwa tidak melakukan malapraktik, maka prosedur ini bisa dilakukan. "Soal bertentangan dengan etika kedokteran tapi kalau sudah berdasar keputusan pengadilan ya harus kita lakukan," pungkas Menkes Nila. (rdn/dra)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads