Penerapan Perppu Kebiri Harus Segera Dilakukan Sebelum Korban Bertambah

Penerapan Perppu Kebiri Harus Segera Dilakukan Sebelum Korban Bertambah

Aditya Fajar Indrawan - detikNews
Kamis, 26 Mei 2016 18:35 WIB
Ilustrasi Penjahat Seksual di Kebiri/ Foto: Ilustrasi oleh Mindra Purnomo
Jakarta - Kemarin, Presiden Jokowi menandatangani Perppu Nomor 1/2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak. Perppu yang berfokus pada tambahan penambahan hukuman berupa kebiri kimia bagi pelaku kejahatan seksual anak.

Melalui Deputi Perlindungan Perempuan dan Anak Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Sujatmiko mengatakan, berapa pun biaya anggaran yang dikeluarkan untuk pelaksanaan hukuman ini, biayanya akan lebih murah dibanding terus bertambahnya korban.

"Nanti secara teknis akan diatur. Berapa pun nilai (anggarannya) untuk eksekusi ini pasti akan lebih murah, daripada banyaknya korban yang terus berjatuhan," kata Sudjatmiko kepada wartawan, di kantor Kemenko PMK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (26/5/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sujatmiko menambahkan, dalam waktu yang sama perpu ini berlaku, akan ada upaya yang sama dan terkoordinasi guna pencegahan. "Bila perlu nanti kami tingkatkan lagi bagaimana penyebab yang melatarbelakangi pelaku untuk melakukan tindakan seksual. Misalnya akibat pornografi, miras dan narkotika," sambung Sudjatmiko.

"Ada UU Peradilan Anak dan Perlindungan Anak. Itu diatur semua hak hak anak. Yang kami lakukan adalah upaya efek jera. Kami perhatikan penjahat yg masuk terorisme narkotika apa mengurangi pelaku? Ternyata tidak, makanya ditambah kebiri. Ini salah satu cara beri efek jera," paparnya

Sebagaimana diketahui, Presiden Jokowi sebelumnya mengatakan Perppu Perlindungan Anak disusun untuk memberikan rasa aman bagi anak-anak. Menurutnya kejahatan seksual terhadap anak ditetapkan sebagai kejahatan luar biasa karena mengancam dan membahayakan anak. Karena itu Perppu yang akan dibahas di DPR ini mengatur penambahan hukuman dan pemberatan pidana.

"Perppu ini dimaksudkan untuk kegentingan yang diakibatkan terjadinya kekerasan seksual terhadap anak yang semakin meningkat secara signifikan," ujar Jokowi di Kantor Presiden, Rabu (25/5). (adf/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads