"Setelah berkas perkara kami terima kembali, kemudian berkas perkara kita teliti seksama oleh jaksa peneliti. Telah dinyatakan berkas perkara dinyatakan lengkap yaitu P21," kata Asisten Pidana Umum Kejati DKI, M Nasrun, di kantornya, Kamis (26/5/2016).
Nasrun mengatakan, setelah berkas dinyatakan lengkap, maka secara formil dan materil berkas perkara dapat dilimpahkan ke pengadilan. Namun beum diketahui kapan tepatnya waktu persidangan dimulai.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aspidum Kejati DKI M Nasrun (tengah) |
Jessica menjadi tersangka pembunuhan Mirna sejak beberapa bulan lalu. Dia diduga menaruh racun sianida dalam kopi yang diminum Mirna di Olivier Kafe, Grand Indonesia. Jessica adalah seorang rekan Mirna yang sudah berteman lama sejak di Australia. (adf/mad)












































Aspidum Kejati DKI M Nasrun (tengah)