Terungkapnya peristiwa tersebut bermula dari kecurigaan salah seorang staf RSUD R Syamsudin SH yang menerima pasien bayi yang belum berusia satu hari. Pada leher bayi itu terdapat luka di bagian lehernya diduga bekas sayatan benda tajam.
"Pihak RS kemudian melapor ke polisi, keterangan medis menyebut terdapat luka sayat terbuka di bagian lehernya. Kita langsung amankan seorang perempuan berinisial NH (20) ibu dari bayi tersebut," kata Kompol Ricardo Condrat Yusuf, Wakapolres Sukabumi Kota didamping Kanit PPA Bripka Herawati di paviliun anak RSUD R Syamsudin SH, Rabu (25/5/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nenek korban atau ibu kandung pelaku kemudian membawa bayi itu ke Bidan desa, namun oleh bidan di rujuk ke RS. Sampai disana peristiwa itu akhirnya terungkap. Kemungkinan kita akan buat pelaporan model A untuk memulai penyidikan," lanjut Ricardo.
Hingga saat ini NH sendiri masih belum bisa memberikan keterangan apapun kepada polisi karena masih menjalani perawatan paska melahirkan bayinya.
"Pelaku juga masih menjalani perawatan, dugaan kita bayi tersebut hasil hubungan gelap antara pelaku dengan seorang pria. Entah karena malu atau apa kemudian dia tega melakukan perbuatan itu," tandas Ricardo.
NH terancam dijerat Pasal 76 C Jo Pasal 80 Ayat 2 no 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman 15 tahun penjara. (dra/dra)











































