Seorang Perempuan di Sukabumi Diamankan Polisi karena Diduga Lukai Bayinya Sendiri

Seorang Perempuan di Sukabumi Diamankan Polisi karena Diduga Lukai Bayinya Sendiri

Syahdan Alamsyah, - detikNews
Rabu, 25 Mei 2016 19:25 WIB
Seorang Perempuan di Sukabumi Diamankan Polisi karena Diduga Lukai Bayinya Sendiri
Foto: alamsyah/detikcom
Sukabumi - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Resor Sukabumi Kota mengamankan seorang perempuan berinisial NH (20) warga Kelurahan Warudoyong, Kota Sukabumi, Jawa Barat. NH diduga menjadi pelaku penganiayaan terhadap bayinya sendiri yang baru dilahirkan.

Terungkapnya peristiwa tersebut bermula dari kecurigaan salah seorang staf RSUD R Syamsudin SH yang menerima pasien bayi yang belum berusia satu hari. Pada leher bayi itu terdapat luka di bagian lehernya diduga bekas sayatan benda tajam.

"Pihak RS kemudian melapor ke polisi, keterangan medis menyebut terdapat luka sayat terbuka di bagian lehernya. Kita langsung amankan seorang perempuan berinisial NH (20) ibu dari bayi tersebut," kata Kompol Ricardo Condrat Yusuf, Wakapolres Sukabumi Kota didamping Kanit PPA Bripka Herawati di paviliun anak RSUD R Syamsudin SH, Rabu (25/5/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terungkapnya peristiwa tersebut bermula saat SL ibu pelaku curiga putrinya NH sudah satu jam tidak keluar dari kamar mandi rumahnya. Kemudian SL memeriksa kamar pribadi putrinya dan menemukan banyak kain selimut dan seprei berlumuran darah. Ketika selimut itu dibuka, SL kaget bukan kepalang melihat sesosok bayi masih dalam keadaan bergerak berada di balik selimut.

"Nenek korban atau ibu kandung pelaku kemudian membawa bayi itu ke Bidan desa, namun oleh bidan di rujuk ke RS. Sampai disana peristiwa itu akhirnya terungkap. Kemungkinan kita akan buat pelaporan model A untuk memulai penyidikan," lanjut Ricardo.

Hingga saat ini NH sendiri masih belum bisa memberikan keterangan apapun kepada polisi karena masih menjalani perawatan paska melahirkan bayinya.

"Pelaku juga masih menjalani perawatan, dugaan kita bayi tersebut hasil hubungan gelap antara pelaku dengan seorang pria. Entah karena malu atau apa kemudian dia tega melakukan perbuatan itu," tandas Ricardo.

NH terancam dijerat Pasal 76 C Jo Pasal 80 Ayat 2 no 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman 15 tahun penjara. (dra/dra)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads