"Ini merupakan akibat dari lembaga bernama Mahkamah Agung yang salah urus. Persoalan ini sudah mengarah kepada muara, bukan hilir lagi. Kenapa begitu, karena saya melihat ada kesalahan urus di sana," ujar Gayus Lumbuun kepada detik usai seminar di Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Rabu (25/5/2016).
Dia melihat kasus di Bengkulu merupakan rentetan dari akibat salah urus tersebut. Karena pengadilan tinggi maupun pengadilan negeri di daerah merupakan lembaga di bawah langsung Mahkamah Agung. Salah pengelolaan, lanjut dia, berbuntut kepada permasalahan-permasalahan hukum pada hakim. Menurut dia, sudah waktunya Mahkamah Agung memaksimalkan lembaga yang bernama Tim Promosi dan Mutasi (TPM).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Gayus mencontohkan lagi, menurut UU Nomor 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung diatur seorang hakim dapat mencalonkan sebagai hakim agung ketika memenuhi beberapa persyaratan. Di antaranya minimal memiliki pengalaman 20 tahun. Misalnya tiga tahun menjadi hakim pengadilan tinggi.
"Tetapi yang terjadi tidak demikian, baru beberapa bulan atau hanya satu tahun di pengadilan tinggi sudah diloloskan. Ini sejak dulu saya khawatirkan, bagaimana mereka bisa menjadi pemimpin dan mengelola lembaga peradilan dengan baik, bila pada titik awalnya saja sudah dilanggar," sebut guru besar Universitas Krisnadwipayana (Unkris) Jakarta itu.
Dia mengungkapkan, kondisi di MA saat ini telah berbeda dengan dahulu. Dulu, kata dia, ketika akan menerbitkan sebuah kebijakan, pimpinan selalu melibatkan seluruh hakim agung. Supaya kebijakan yang dikeluarkan benar-benar sesuai dengan amanat undang-undang.
"Yang sekarang seperti oligarki. Hanya segelintir elite saja yang menentukan dan kami jika ingin menyampaikan pendapat disetop," papar Gayus.
Gayus menambahkan, pembenahan di tubuh MA bukan lagi sebuah wacana, namun sudah masuk dalam blue print 25 tahun. Tetapi percepatan itu belum juga muncul sampai saat ini. Dirinya tidak mengetahui apakah masih berhenti di soal persiapan saja.
"Boleh dilihat tiga tahun terakhir mana ada perombakkan. Sementara publik sudah tidak lagi bisa percaya kepada lembaga peradilan," tambah dia.
Lantas siapa bisa melakukannya? Gayus menyebut, perombakkan cepat bisa didorong segera oleh internal dan eksternal. Jika masih belum bisa, Presiden selaku Kepala Negara dapat turun tangan dengan menerbitkan Perppu untuk merombak sumber daya manusia di lembaga MA.
"Presiden bisa melakukan (mengeluarkan Perppu-red). Ini amanat undang-undang sebagai kepala negara. Jika itu merupakan satu-satunya jalan," tegasnya.
Di Jakarta, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD juga menyerukan hal serupa. Mahfud meminta segera dikeluarkan Perppu untuk mengatasi permasalahan mafia peradilan.
(asp/asp)










































