Hakim Agung Salman: Tak Mudah Cari Calon Hakim yang Benar-benar Bersih di RI

Hakim Agung Salman: Tak Mudah Cari Calon Hakim yang Benar-benar Bersih di RI

Jabbar Ramdhani - detikNews
Rabu, 25 Mei 2016 15:59 WIB
Hakim Agung Salman: Tak Mudah Cari Calon Hakim yang Benar-benar Bersih di RI
Hakim agung Dr Salman Luthan (ari/detikcom)
Jakarta - Guna memberantas korupsi maka Indonesia membentuk peradilan khusus yang mengadili kasus rasuah itu, termasuk hakim-hakimnya juga khusus. Tapi apa nyana, para hakim yang mengadilinya malah ikut-ikutan terseret kasus korupsi.

"Di antara hakim itu kan juga ada hakim ad hoc. Jadi di Indonesia ini tidak mudah mencari calon hakim yang betul-betul bersih," kata hakim agung Salman Luthan di diskusi MMD Initiative, Jalan Dempo, Matraman Dalam, Jakarta Pusat, Rabu (25/5/2016).

"Kita kadang melakukan seleksi, pada ujungnya hanya menerima 1 hakim ad hoc. Karena memang banyak masukan yang kurang cukup kualifikasinya menjadi hakim. Pada waktu lain memang didapat 5 orang, 10 orang. Saya kira memang sulit cari orang yang punya komitmen jadi hakim sungguh-sungguh," sambung Salman.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut daftar hakim tipikor yang mengadili korupsi tapi malah ikut korupsi:

1. Hakim Heru Krisbandono dihukum 11 tahun penjara.
2. Hakim Pragsono dihukum 10 tahun penjara.
3. Hakim Kartini Marpaung dihukum 10 tahun penjara.
4. Hakim Asmadinata dihukum 8 tahun penjara.

Keempat hakim itu melakukan dagang perkara di Pengadilan Tipikor Semarang untuk terdakwa Ketua DPRD Grobogan, M Yaeni. Awalnya keempat hakim itu meminta uang Rp 500 juta untuk memvonis bebas M Yaeni tapi harga turun menjadi Rp 150 juta dengan imbalan vonis 1 tahun penjara bagi M Yaeni. Usai serah terima uang, KPK menggerebek komplotan tersebut.

Selain itu, KPK juga mengobok-obok Pengadikan Tipikor Bandung pada 2013. Mereka ditangkap dan diadili. Berikut daftarnya:

5. Hakim Setyabudi Tejocahyono yang juga Wakil Ketua PN Bandung, dihukum 12 tahun penjara.
6. Hakim Ramlan Comel dihukum 7 tahun penjara.
7. Hakim tinggi pada Pengadilan Tinggi Bandung, Pasti Serefina Sinaga dihukum 4 tahun penjara. (asp/nrl)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini