"Di antara hakim itu kan juga ada hakim ad hoc. Jadi di Indonesia ini tidak mudah mencari calon hakim yang betul-betul bersih," kata hakim agung Salman Luthan di diskusi MMD Initiative, Jalan Dempo, Matraman Dalam, Jakarta Pusat, Rabu (25/5/2016).
"Kita kadang melakukan seleksi, pada ujungnya hanya menerima 1 hakim ad hoc. Karena memang banyak masukan yang kurang cukup kualifikasinya menjadi hakim. Pada waktu lain memang didapat 5 orang, 10 orang. Saya kira memang sulit cari orang yang punya komitmen jadi hakim sungguh-sungguh," sambung Salman.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Hakim Heru Krisbandono dihukum 11 tahun penjara.
2. Hakim Pragsono dihukum 10 tahun penjara.
3. Hakim Kartini Marpaung dihukum 10 tahun penjara.
4. Hakim Asmadinata dihukum 8 tahun penjara.
Keempat hakim itu melakukan dagang perkara di Pengadilan Tipikor Semarang untuk terdakwa Ketua DPRD Grobogan, M Yaeni. Awalnya keempat hakim itu meminta uang Rp 500 juta untuk memvonis bebas M Yaeni tapi harga turun menjadi Rp 150 juta dengan imbalan vonis 1 tahun penjara bagi M Yaeni. Usai serah terima uang, KPK menggerebek komplotan tersebut.
Selain itu, KPK juga mengobok-obok Pengadikan Tipikor Bandung pada 2013. Mereka ditangkap dan diadili. Berikut daftarnya:
5. Hakim Setyabudi Tejocahyono yang juga Wakil Ketua PN Bandung, dihukum 12 tahun penjara.
6. Hakim Ramlan Comel dihukum 7 tahun penjara.
7. Hakim tinggi pada Pengadilan Tinggi Bandung, Pasti Serefina Sinaga dihukum 4 tahun penjara. (asp/nrl)










































