Polres Pelabuhan Tanjung Priok Ungkap Penjualan Solar Ilegal

Polres Pelabuhan Tanjung Priok Ungkap Penjualan Solar Ilegal

Ahmad Masaul Khoiri - detikNews
Rabu, 25 Mei 2016 12:50 WIB
Foto: Polres Pelabuhan Tanjung Priok ungkap BBM ilegal (Masaul/detikcom)
Jakarta - Polres Pelabuhan Tanjung Priok mengungkap BBM subsidi ilegal jenis solar. Kapolres Tanjung Priok AKBP Hanny Hidayat mengatakan kasus tersebut merupakan atensi pemerintah karena merupakan barang pokok masyarakat.

"Pengungkapan kasus barang subsidi distribusi BBM jenis solar berawal dari info masyarakat dan dilakukan pendalaman. Lalu, pada tanggal 21 Mei di Jalan Paliat Pelabuhan Tanjung Priok ditemukan mobil pengangkut BBM tersebut," ujar Hanny kepada wartawan di kantornya Jalan Pelabuhan Nusantara, Tanjung Priok, Rabu (25/5/2016).

Penangkapan, kata Wakapolres Tanjung Priok Kompol Ruly Indra W dilakukan di sebuah gudang di seberang PLTU Tanjung Priok. Hasilnya ditemukan dalam penggeledahan 7 buah drum dengan masing-masing berisi 200 liter solar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Diamankan tersangka DT (47) beserta barang bukti 7 drum solar dan mobil pikap warna hitam bernopol B 9064 OJ. Kendaraan digunakan untuk mengangkut barang," ujar Ruly melanjutkan.

Sasaran penjualan solar ilegal tersebut yaitu kepada truk angkutan dan kapal kecil. Penjualannya pun jauh di bawah harga pasar.

"Harganya pun sangat murah, tersangka DT membeli dari oknum dengan harga Rp 600 ribu per 200 liter atau per drum. Tersangka menjual kembali dengan harga Rp 700 ribu. Padahal di SPBU resmi harganya mencapai Rp 1,1 juta rupiah per drum," jelas Ruly.

Diduga tersangka kasus kali ini masih satu kelompok dengan kasus pencurian BBM pada tahun tahun 2013. Karena menurut Kasat Reskrim Pelabuhan Tanjung Priok AKP V Inkiriwang, diketahui kelompok tersebut belakangan aktif kembali.

"Untuk transaksi BBM ini ada di darat. Asalnya masih diselidiki. Kita kembangkan ke kelompok lain," jelas Inkiriwang.

Atas perbuatannnya, DT diancam dengan pasal 55 atau 53 huruf b,c, dan d jo pasal 23 UU RI No 22 tahun 2001 tentang minyak gas dan bumi dengan ancaman 4 tahun penjara. (hri/hri)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads