"Dia diduga untuk mengatur kasus peradilan itu," ujar Plt Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati di gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (24/5/2016).
Baca juga: Suap Rp 650 Juta ke Kepala PN Kepahiang Diduga Agar Terdakwa Diputus Bebas
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Belum, itu masih didalami," ucapnya singkat.
Bersama Badarudin, KPK menangkap Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kepahiang Janner Purba dan seorang hakim tipikor bernama Toton terkait kasus ini. Serta dua penyuap yang berasal eks pejabat di RSUD M Yunus, Edi Santoni dan Safri Safei.
Baca juga: Remaja 17 Tahun Putra Hakim PN Kepahiang Sempat Diciduk KPK Terkait Suap
Suap diberikan diduga untuk mempengatuhi vonis dalam kasus korupsi penyalahgunaan honor di RSUD M Yunus yang kini sidangnya tengah bergulir di PN Kepahiang. KPK menyita uang senilai Rp 150 juta. KPK juga menyebut menemukan uang senilai Rp 500 juta yang disimpan di dalam lemari milik Jenner Purba. Hingga saat ini total uang yang diketahui dalam kasus tersebut berjumlah Rp 650 juta.
(rii/rna)










































