Suap Rp 650 Juta ke Kepala PN Kepahiang Diduga Agar Terdakwa Diputus Bebas

Suap Rp 650 Juta ke Kepala PN Kepahiang Diduga Agar Terdakwa Diputus Bebas

Rini Friastuti - detikNews
Selasa, 24 Mei 2016 22:33 WIB
Suap Rp 650 Juta ke Kepala PN Kepahiang Diduga Agar Terdakwa Diputus Bebas
Barang bukti OTT kasus di PN Kepahiang (Foto: Rini Friastuti/detikcom)
Jakarta - KPK menetapkan 2 hakim dan 1 panitera di PN Kepahiang Bengkulu sebagai tersangka dugaan suap dalam rangka mempengaruhi hasil putusan kasus korupsi penyalahgunaan honor di RSUD M Yunus. KPK menduga suap diberikan agar kasus tersebut diputus bebas.

"Ada dugaan untuk diputus bebas," ujar Plt Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati di gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (24/5/2016).

Dalam OTT yang dilakukan, penyidik menyita uang tunai sejumlah Rp 150 juta saat akan diberikan tersangka Safri Safei (SS) kepada Ketua Pengadilan Negeri Kepahiang, Janner Purba (JP). Selain itu penyidik juga menemukan adanya uang sejumlah Rp 500 juta di laci milik JP saat penyidik menggeledah rumah dinasnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi Rp 500 juta-nya oleh ES, Rp 150 juta-nya dari SS. Peruntukannya untuk JP dan T," jelas Yuyuk.

Walau begitu Yuyuk belum dapat memastikan sumber uang tersebut berasal dari mana. "Belum tahu. Itu lagi ditanyakan," ucapnya singkat.

Selaku pemberi suap, Edi (ES) dan Safri (SS) disangka melanggar Pasal 6 ayat (1) atau Pasal 6 ayat (1) huruf a atau b dan atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara itu selaku penerima Janner (JP) dan Toton (T), disangkakan Pasal 12 huruf a atau b atau c atau Pasal 6 ayat (2) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Kemudian Badarudin (BAB) disangka Pasal 12 huruf a atau b atau c atau Pasal 6 ayat (2) atau Pasal 5 ayat (2) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (rii/rna)


Berita Terkait