"Ya itu bisa saja (Saut berpotensi melanggar kode etik). Dalam kode etik KPK itu tidak boleh menyampaikan pernyataan, gerak atau apa yang bersifat menjelekkan atau menghina," kata Abdullah di gedung KPK, Jl Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (23/5/2016).
Abdullah menceritakan, saat masih menjabat sebagai Ketua Majelis Kode Etik, ia pernah memberikan sanksi kepada salah satu pejabat struktural di KPK. Saat itu pejabat tersebut mengantarkan saksi yang sakit hingga ke parkiran. Saksi itu merupakan mantan atasan yang bersangkutan di kantor lama.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kasus Saut, Abdullah mengatakan, setelah diproses oleh pengawas internal, rekomendasinya akan disampaikan ke pimpinan. Kemudian pimpinan yang memutuskan apakah akan membentuk komite etik atau tidak.
Abdullah enggan menilai apakah Saut melanggar etik atau tidak. Karena pendapatnya dikhawatirkan mempengaruhi pengawas internal. Namun dia menegaskan, setiap pimpinan KPK harus menjaga ucapan dan perilaku.
"Etika itu berbeda dengan hukum. Hukum itu salah atau benar, sedang etika patut atau tidak patut. Pejabat negara harus tahu etika hukum kapan dia ngomong begini kapan dia ngomong begitu," ujarnya.
Kehadiran Abdullah ke gedung KPK kali ini adalah untuk berdiskusi terkait kode etik KPK. Namun diskusi tak hanya menyoal tentang ucapan Saut di salah satu stasiun TV swasta yang menyebut bahwa kader HMI dekat dengan korupsi. Plt Humas KPK Yuyuk Indriati membenarkan hal itu.
"Kehadiran Pak Abdullah Hehamahua adalah untuk berdiskusi soal etik. Membicarakan secara umum, tidak hanya itu (kasus Saut vs HMI)," kata Yuyuk saat dikonfirmasi terpisah. (khf/rvk)










































