Hal itu terungkap saat digelar persidangan atas terdakwa Ichsan Suaidi dan pengacaranya, Awang, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (16/5/2016).
Ichsan merupakan terpidana 5 tahun penjara kasus korupsi pembangunan dermaga di NTB. Ia enggan menjalani hukuman penjara dan mencari banyak cara agar lolos dari eksekusi, dengan cara menyuap Andri. Andri dan Ichsan kemudian bertemu di sebuah hotel di Surabaya pada Januari 2016.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tarif Rp 250 juta muncul saat ada pertemuan di hotel di Surabaya pada 6 Januari 2016. Dalam pertemuan itu, Andri mendapat uang saku Rp 20 juta dari Ichsan. Andri menaikkan harga dengan dalih agar bagian Awang semakin banyak.
"Awalnya kan Rp 250 juta ke Rp 300 juta. Yang menaikkan Pak Andri lagi," tutur Awang.
Saat serah terima di hotel di Serpong, Andri kembali menaikkan tarif menjadi Rp 400 juta. Semua pengeluaran uang suap itu atas sepengetahuan Ichsan atas masukan pengacaranya.
"Satu karena arahan dari Pak Awang, Rp 400 juta untuk Pak Andri. Lalu Rp 50 juta untuk Pak Awang, total Rp 450 juta. Yang Rp 50 juta memang murni mutlak dari saya," ucap Ichsan di depan majelis yang diketuai Jhon Butarbutar. (asp/nrl)











































