Begini Proses Tawar Menawar Dagang Perkara di MA

Begini Proses Tawar Menawar Dagang Perkara di MA

Rini Friastuti - detikNews
Senin, 23 Mei 2016 15:12 WIB
Begini Proses Tawar Menawar Dagang Perkara di MA
Andri Tristianto Sutrisna (hasan/detikcom)
Jakarta - KPK menangkap Kasubdit Perdata Mahkamah Agung (MA) Andri Tristianto Sutrisna saat menerima suap Rp 400 juta dari terpidana korupsi Ichsan Suaidi. Siang ini terungkap proses tawar menawar dagang perkara di lembaga puncak peradilan Indonesia itu.

Hal itu terungkap saat digelar persidangan atas terdakwa Ichsan Suaidi dan pengacaranya, Awang, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (16/5/2016).

Ichsan merupakan terpidana 5 tahun penjara kasus korupsi pembangunan dermaga di NTB. Ia enggan menjalani hukuman penjara dan mencari banyak cara agar lolos dari eksekusi, dengan cara menyuap Andri. Andri dan Ichsan kemudian bertemu di sebuah hotel di Surabaya pada Januari 2016.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dia (Andri) mengatakan bahwa awalnya Rp 250 juta. Kemudian dia (Andri) mengatakan lagi bagaimana kalau kita naikkan menjadi Rp 350 juta?" ujar Awang.

Tarif Rp 250 juta muncul saat ada pertemuan di hotel di Surabaya pada 6 Januari 2016. Dalam pertemuan itu, Andri mendapat uang saku Rp 20 juta dari Ichsan. Andri menaikkan harga dengan dalih agar bagian Awang semakin banyak.

"Awalnya kan Rp 250 juta ke Rp 300 juta. Yang menaikkan Pak Andri lagi," tutur Awang.

Saat serah terima di hotel di Serpong, Andri kembali menaikkan tarif menjadi Rp 400 juta. Semua pengeluaran uang suap itu atas sepengetahuan Ichsan atas masukan pengacaranya.

"Satu karena arahan dari Pak Awang, Rp 400 juta untuk Pak Andri. Lalu Rp 50 juta untuk Pak Awang, total Rp 450 juta. Yang Rp 50 juta memang murni mutlak dari saya," ucap Ichsan di depan majelis yang diketuai Jhon Butarbutar. (asp/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads