"Tidak pernah saya memberikan uang itu. Dalam perkara yang mana saya juga belum paham," kata Asep saat dihubungi detikcom, Senin (23/5/2016).
Asep menyebutkan, dirinya memang mengenal Andri Tristianto Sutrisna. Andri diduga ikut dalam dagang perkara dari pidana hingga perdata.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketika ditanya, apakah saat ini lagi menangani perkara di PTUN, Asep mengaku banyak perkara yang dia tangani.
"Saya tidak paham juga, perkara yang mana yang dia dimaksud (keterangan Andri). Banyak perkara yang saya tangani," ujar Asep.
Asep mengaku masih akan mempelajari atas keterangan Andri yang memberikan keterangan di Pengadilan Tipikor di Jakarta terkait kasus suap di lingkup MA.
"Saya akan pelajari dulu atas keterangan dia (Andri). Nanti setelah itu baru kita akan ambil langkah selanjutnya," kata Asep.
Sebagaimana diketahui, dalam persidangan Pengadilan Tipikor Senin (16/5) Andri menyebut tengah mengurus perkara PTUN dari Pekanbaru yang tengah proses peninjauan kembalu (PK). Andri mengaku menerima imbalan untuk mengurus PK itu senilai Rp 500 juta dari pengacara Asep di Pekanbaru. Selain itu, jaksa KPK juga membuka percakapan BBM Andri dengan staf kepaniteraan MA Kosidah dan terbuka perdagangan perkara di MA. Sejumlah nama hakim agung disebut. (cha/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini