Pelaku Penganiayaan di Lokalisasi Tenda Biru Cibitung Ditangkap

Pelaku Penganiayaan di Lokalisasi Tenda Biru Cibitung Ditangkap

Mei Amelia R - detikNews
Sabtu, 21 Mei 2016 19:23 WIB
Ilustrasi/ Foto: Edi Wahyono
Jakarta - Keributan antar pemuda terjadi di lokalisasi Tenda Biru Cibitung. Dua orang yang diduga pelaku penganiayaan ditangkap polisi.

Keributan berawal ketika korban, Tintus Haryanto, bersama rekan-rekannya memukul seorang bernama MUL di Cafe Suka, lokalisasi Tenda Biru sekitar pukul 03.15 WIB, Sabtu (21/6/2016). MUL kemudian bersama rekan-rekannya menyerang balik Tintus.

Pecahlah keributan di antara dua kelompok pemuda ini. Singkat cerita Tintus ditemukan dalam kondisi sekarat di Kawasan Gobel, Cikbar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Polisi mengamankan dua orang yang diduga pelaku yakni Rianto (30) dan Karyana (20). Keduanya dikenakan pasal 170 KUHP ayat 2 ke 3 KUHP jo 351 KUHP ayat 3 KUHP jo 55 jo 56 KUHP.

Untuk penyelidikan, polisi memeriksa lima saksi. Sementara barang bukti yang diamankan sebuah motor roda tiga merk Caesar Triseda bernopol B 6961 KCF yang berlumuran darah. (mei/ega)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads