"18 Tahun yang lalu merupakan tonggak sejarah reformasi itu kita gulirkan, yang didukung oleh adik-adik mahasiswa, tokoh-tokoh, alim ulama, bersatu padu menggulirkan agenda reformasi. Di dalam era reformasi itu tentunya kita patut bersyukur," kata Taufik, Sabtu (21/5/2016).
Hal itu disampaikan saat memberikan tausiyah di acara Muhammadiyah di Banjarnegara. Acara ini dihadiri ribuan masyarakat di Kecamatan Pejawaran, Banjarnegara, Jawa Tengah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu tentunya merupakan modalitas awal negara demokrasi yang besar. Hak berpolitik menjadi entry point kemajuan bangsa dan negara," ujar Waketum PAN ini.
Taufik juga menyinggung soal kebebasan berpendapat di era reformasi. Kini, semua orang bebas menyampaikan apa saja, selama tidak melanggar hak orang lain. Media sosial jadi media paling efektif untuk menyampaikan pendapat.
Kebebasan pendapat ini tak hanya harus disyukuri, tapi juga harus dijaga, agar Indonesia tak menerima dampak negatif dari kebebasan berpendapat dan perkembangan teknologi.
"Kita bisa membayangkan negara-negara Eropa Timur, Timur Tengah, Afrika, bisa hancur karena ketidaksiapan di alam keterbukaan di era teknologi informasi," ulas Taufik.
Di era reformasi, Taufik melanjutkan, meski ramai dibahas, namun diyakini praktik KKN terus menurun. Keterbukaan tata kelola negara di era reformasi ini membuat praktik KKN terus berkurang.
Kemajuan ekonomi negara juga disebutnya makin membaik. Apalagi sekarang ini penggunaan keuangan negara diatur dalam UU Keuangan Negara, sehingga transparansi dan akuntabilitas publik makin baik.
"Setiap bupati, wali kota, gubernur hingga presiden, semua pejabat publik di negeri ini tidak bisa semau sendiri menggunakan uang rakyat, yang sekarang sudah diatur di UU No 17 tahun 2003 UU Tentang Keuangan Negara, pasal 3 ayat 6,7,8 itu sudah sangat jelas, setiap penggunaan keuangan daerah maupun pusat itu harus disetujui oleh representasi rakyat di daerah di mana kepala daerah dan pemerintahan itu ada," ulas doktor ekonomi dari Undip ini.
"Artinya, saat pemerintah daerah mendapat tambahan Pendapatan Asli Daerah (PAD), itu tentunya penggunaan PAD harus mendapat persetujuan dari DPRD. PAD-PAD ini tidak bisa dalam bentuk pungutan-pungutan liar. Tidak bisa digunakan seenaknya sendiri oleh kepala daerah," imbuh Taufik.
Taufik juga membahas soal pemberantasan kemiskinan yang disebutnya makin baik, termasuk juga peningkatan lapangan pekerjaan. Taufik lalu menyinggung soal masa jabatan kepala daerah dan presiden yang hanya dua periode.
"Sebagai salah satu hasil hasil reformasi yang kita syukuri, batasan seseorang pemilihan kepala daerah, kita bukan mencari penguasa daerah, tapi pemimpin-pemimpin daerah. Kita selalu mengingatkan pemimpin itu yang betul-betul amanat, pemimpin yang betul-betul memiliki kesantunan yang bagus, mengayomi masyarakat, pemimpin tidak bisa semau sendiri tanpa berpedoman pada UU Keuangan Negara. Kalau tidak meyakini itu, kita berikan ruang penegak hukum," ujarnya. (van/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini