"Akan dikaji dulu oleh penyidik dan Biro Hukum," kata Pimpinan KPK Laode M Syarif dalam pesan singkat yang diterima detikcom, Jumat (20/5/2016).
Ojang melayangkan keinginannya menjadi JC usai diperiksa sebagai tersangka oleh KPK pada Jumat (13/5) malam. Rencananya, pihak Ojang baru akan mengkonfirmasi ke KPK saat nanti diperiksa lagi sebagai tersangka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Melalui permohonan tersebut, Ojang menyebut bersedia membongkar dugaan aliran dana Rp 1,4 miliar terkait penanganan perkara korupsi di Polda Jawa Barat.
"Kenapa mengajukan JC karena Pak Bupati ingin mengungkap penanganan perkara di Polda Jabar," kata Ojang melalui pengacaranya, Rohman Hidayat, Kamis (19/5).
Ojang Suhandi saat ini berstatus tersangka KPK atas dugaan suap Rp 528 juta kepada jaksa agar namanya tidak disebut dalam penanganan perkara di Kejati Jabar. Selain itu, Ojang diduga menerima gratifikasi Rp 385 juta.
Baca juga: Jadi Justice Collaborator, Bupati Subang Siap Bongkar Soal Aliran Uang Rp 1,4 M
"Pihak KPK menyampaikan infomasi terima kasih atas kerjasamanya. Kita tunggu keputusan KPK ketika Pak Bupati Ojang diperiksa lagi sebagai tersangka," ujar Rohman. (rna/tor)