"Hari Jumat kemarin sudah di BAP sebagai tersangka, pada saat yang bersamaan mengajukan diri sebagai justice collaborator, jadi sudah diajukan per hari Jumat kemarin," kata Pengacara Ojang Suhandi, Rohman Hidayat, Kamis (19/5/2016).
Ojang Suhandi saat ini berstatus tersangka KPK atas dugaan suap Rp 528 juta kepada jaksa agar namanya tidak disebut dalam penanganan perkara di Kejati Jabar. Selain itu, Ojang diduga menerima gratifikasi Rp 385 juta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rohman menjelaskan, pengajuan JC juga sebagai bentuk koperatif Pak Ojang dengan KPK. Pihaknya masih menunggu keputusan dari KPK.
"Kita lihat saja nanti. Senggaknya ini sikap kooperatif dari Pak Ojang," jelas Rohman.
Dalam kasus ini, Bupati Ojang disangka menyuap dua jaksa Kejati Jabar yakni Devyanti Rochaeni dan Fahri Nurmallo soal perkara BPJS Kabupaten Subang tahun 2014 yang tengah ditangani Kejati Jabar. Uang diserahkan agar Ojang tak ikut terseret kasus tersebut. (rna/dra)