Menurut Wakil Kordinator Bidang Advokasi KontraS, Yati Andriyani semenjak pasca reformasi hingga saat ini, terjadi kemacetan dalam kasus penyelesaian pelanggaran HAM. Dirinya mencatat ada tiga fase reformasi sejak era orde baru hingga masa pemerintahan Jokowi-JK.
"Fase yang pertama mengenai perubahan dramatis yang terjadi pada tahun 1998-2000 saat itu ada upaya pemerintah melakukan pengungkapan, penghukuman pelaku dan penyelidikan dan lahirnya terhadap sejumlah kasus pelanggaran HAM. Fase kedua pada tahun 2000-2006 merupakan fase kompromi di mana kebijakan baru tidak diimplementasikan dengan maksimal, pengadilan tidak berjalan maksimal. Fase terakhir yakni fase dimana macetnya reformasi pada tahun 2007 sampai saat ini di mana mekanisme pertanggungjawaban pelanggaran HAM macet," ujar Yati Andriani, Kepada Wartawan, di Kantor ICW, Jl Kalibata Timur, Jakarta Selatan, Jumat (20/5/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itulah fakta setelah 18 tahun reformasi, banyak pelanggaran HAM yang belum diusut sampai tuntas. Fungai Komisi dan lembaga Independen sebagai mekanisme kontrol dan korektif tidak berjalan maksimal, bahkan mengalami kemunduran," Katanya. (dra/dra)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini