Kepala P2 Humas Ditjen Pajak Mekar Satria Utama mengatakan para wajib pajak yang kini tengah dalam proses penyanderaan harus segera melunasi tunggakan pajaknya.
"Sesuai dengan ketentuan, kita memberikan jangka waktu selama enam bulan, apabila tidak juga melunasi tunggakan pajak tersebut akan kita perpanjang masa penyanderaannya," ujar Mekar Satria kepada wartawan di Lapas Salemba Kelas IIA, Jl Percetakan Negara, Jakarta Pusat, Kamis (19/5/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tindakan penyanderaan ini merupakan upaya untuk memaksa penunggak pajak untuk melunasi tunggakannya. Sampe saat ini tindakan ini terbilang efektif untuk membuat jera para penunggak pajak," tegasnya. (tor/tor)










































