Kakorlantas Brigjen Agung Budi Maryoto mengaku telah mendapatkan informasi tersebut. Dia lalu meneruskan informasi itu kepada Direktorat Lalu Lintas untuk pengecekan.
"Itu saya juga dapat infonya, saya sudah forward ke Dirlantas saya tinggal tunggu laporannya, untuk dikroscek betul atau tidak," ucap Agung ketika dihubungi detikcom, Rabu (18/5/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya kalau untuk internal, tentu dilaksanakan sesuai tupoksinya, kemudian untuk masyarakat sudah menggunakan IT yang tinggi, jangan khawatir kalau melanggar, kalau kesalahan anggota silakan dilaporkan, tetapi harus bertanggungjawab artinya tidak pakai surat kaleng, pasti kita tindaklanjuti," paparnya.
Sebelumnya, Kadiv Humas Mabes Polri Brigjen Boy Rafli Amar mengatakan petugas tersebut tengah diperiksa oleh Propam Polda Metro Jaya. Jika terbukti bersalah, maka si petugas dapat dikenakan sanksi atas pelanggaran kode etik.
"Kepada anggota bisa berstatus terperiksa ataupun dugaan pelanggaran kode etik," kata Boy di gedung Divhumas Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (17/5/2016).
(dha/idh)