Skandal Dagang Perkara, Kosidah Diperiksa Badan Pengawas MA

Skandal Dagang Perkara, Kosidah Diperiksa Badan Pengawas MA

Andi Saputra - detikNews
Selasa, 17 Mei 2016 11:32 WIB
Gedung Mahkamah Agung di Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta (ari/detikcom)
Jakarta - Percakapan antara Andri Tristianto Sutrisna (ATS) dengan koleganya Kosidah membuka kotak pandora di Mahkamah Agung (MA). Ternyata lembaga tertinggi peradilan di Indonesia itu memiliki pejabat yang memperdagangkan perkara dengan berbagai modus.

Dalam percakapan itu, Kosidah atau biasa dipanggil Ida merupakan staf di bagian kepaniteraan. Ia menjadi 'spion' Andri yang menjabat Kasubdit Kasasi/PK. Kosidah mengintip perkara, majelis dan menyusun strategi susunan majelis, sedangkan Andri menjadi 'pemetik' dengan pihak penyuap.

"Badan Pengawas (Bawas) sudah membntuk tim untuk memeriksa Kosidah," kata Kepala Bawas MA Sunarto saat dihubungi detikcom, Selasa (17/5/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam dagang perkara itu, Andri meminta bagaimana caranya agar perkara-perkara yang diperdagangkannya tidak jatuh ke tangan Artidjo Alkostar. Sebab hakim agung Artidjo dikenal tidak kenal kompromi saat mengadili berbagai kasus seperti korupsi.

Berikut percakapan lengkap yang dibuka di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (16/5) kemarin:

Andri: Tolong dicek yang ajukan kasasi jaksa atau terdakwa
Kosidah: Ya Mas Andre
Andri: Mudah-mudahan majelisnya bukan AA (diduga Artidjo Alkostar)
Kosidah: Iya mudah-mudahan, korupsi perusahaan atau pemerintahan?
Andri: Pemerintahan, Mbak
Kosidah: Nanti dilacak nomor kasasinya untuk penetapan, mudah-mudahan bukan AA (Artidjo Alkostar-red)

Andri: Kira-kira minta nomor sepatunya berapa ya, Mba?
Kosidah: Berapa ya? Kalau 25 bagaimana
Andri: Saya sudah ada di situ belum?
Kosidah: Sekarang Pak Syafrudin banyak nganggur, maksud saya kan sama saja, tidak usah fokus majelis ATM, Mas Andri tambahin saja mintanya
Andri: .... Juga bisa kan? Nanti nomor saya sampaikan besok lihat berkasnya sudah masuk ya
Kosidah: Iya saya juga, iya siap Mas

Andri: Mas Ichsan terdakwa dari Mataram sudah putus nomor kasasinya berapa?
Kosidah: Ok
Andri: Mbak untuk Mataram kan minta agar berkasnya ditahan dulu, minta ditahan dulu
Kosidah: Minta saja 50, kasih ke PP 30, itu kan perkara korupsi
Andri: Iya saya usahakan bersama yang bersangkutan. (asp/nrl)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads