Dalam percakapan itu, Kosidah atau biasa dipanggil Ida merupakan staf di bagian kepaniteraan. Ia menjadi 'spion' Andri yang menjabat Kasubdit Kasasi/PK. Kosidah mengintip perkara, majelis dan menyusun strategi susunan majelis, sedangkan Andri menjadi 'pemetik' dengan pihak penyuap.
"Badan Pengawas (Bawas) sudah membntuk tim untuk memeriksa Kosidah," kata Kepala Bawas MA Sunarto saat dihubungi detikcom, Selasa (17/5/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut percakapan lengkap yang dibuka di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (16/5) kemarin:
Andri: Tolong dicek yang ajukan kasasi jaksa atau terdakwa
Kosidah: Ya Mas Andre
Andri: Mudah-mudahan majelisnya bukan AA (diduga Artidjo Alkostar)
Kosidah: Iya mudah-mudahan, korupsi perusahaan atau pemerintahan?
Andri: Pemerintahan, Mbak
Kosidah: Nanti dilacak nomor kasasinya untuk penetapan, mudah-mudahan bukan AA (Artidjo Alkostar-red)
Andri: Kira-kira minta nomor sepatunya berapa ya, Mba?
Kosidah: Berapa ya? Kalau 25 bagaimana
Andri: Saya sudah ada di situ belum?
Kosidah: Sekarang Pak Syafrudin banyak nganggur, maksud saya kan sama saja, tidak usah fokus majelis ATM, Mas Andri tambahin saja mintanya
Andri: .... Juga bisa kan? Nanti nomor saya sampaikan besok lihat berkasnya sudah masuk ya
Kosidah: Iya saya juga, iya siap Mas
Andri: Mas Ichsan terdakwa dari Mataram sudah putus nomor kasasinya berapa?
Kosidah: Ok
Andri: Mbak untuk Mataram kan minta agar berkasnya ditahan dulu, minta ditahan dulu
Kosidah: Minta saja 50, kasih ke PP 30, itu kan perkara korupsi
Andri: Iya saya usahakan bersama yang bersangkutan. (asp/nrl)