Polisi Cek Ulang Lokasi Robohnya JPO Tol BSD

Polisi Cek Ulang Lokasi Robohnya JPO Tol BSD

Ahmad Ziaul Fitrahudin - detikNews
Selasa, 17 Mei 2016 11:00 WIB
Polisi mengecek TKP/Foto: Ahmad Ziaul/detikcom
Jakarta - Polisi melakukan pengecekan ulang di lokasi robohnya JPO tol BSD di KM 7+600. Polisi sempat menutup jalan beberapa menit.

Pantuan detikcom, Selasa (17/5/2016), 10 petugas Polres Tangerang Selatan tiba di lokasi ambruknya JPO sekitar pukul 09.45 WIB. 15 Menit berselang petugas itu menyebar dan langsung memeriksa kondisi jalan dan sisa JPO yang berada di sisi tol.

Petugas juga mengukur jalan yang mengarah ke Jakarta. Mereka membentangkan pita pengukur dari sisi kiri ke sisi kanan. Mobil-mobil yang hendak melintas berhenti sejenak dan kemudian melanjutkan perjalanan setelah pengukuran jalan selesai.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kanit Laka Lantas Polres Tangerang Selatan Ipda Harry Rahman mengatakan pihaknya hanya melakukan pengecekan biasa. "Ini baru pengecekan ulang. Belum rekonstruksi," kata Harry.

Bekas-bekas reruntuhan jembatan sudah tidak lagi bertebaran di jalan. Petugas sapu jalan tol telah meminggirkan serpihan. Lalu lintas yang menuju Jakarta dari Tangerang juga terpantau lancar.

JPO tol BSD roboh karena ditabrak truk trailer nopol B 9026 BEA milik perusahaan ekspedisi PT HMS. Truk itu membawa crane milik PT SSP. Truk trailer menabrak JPO sekitar pukul 21.45 WIB, Minggu (15/5) hingga roboh dan menutupi ruas jalur dari arah BSD menuju Jakarta.

Polisi mengecek TKP/Zia-detikcom


Polisi telah menetapkan Marsan Simbolon (34) sopir truk pembawa crane itu sebagai tersangka dengan pelanggaran UU Angkutan dan Lalu Lintas. Namun tersangka tidak ditahan karena ancaman hukumannya di bawah 5 tahun. POlisi menyebut penyebab kecelakaan itu adalah hidrolik crane tiba-tiba naik tanpa sepengetahuan sopir.

Terkait: Polisi: Hidrolik Crane Tiba-tiba Naik dan Kena JPO Tol BSD


Polisi mengecek TKP/Zia-detikcom


(tfq/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads