"Pertama, UKT untuk mahasiswa angkatan 2016/2017 telah ditetapkan tidak naik sejak 28 April 2016. Dengan demikian, besaran UKT mahasiswa angkatan 2016/2017 sama dengan mahasiswa angkatan 2015/2016," jelas Dwikorita.
Hal ini disampaikan Dwikorita di University Club (UC) UGM, Bulaksumur, Yogyakarta, Senin (16/5/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kedua, penetepan UKT untuk mahasiswa baru dan penurunan UKT bagi mahasiswa yang mengajukan permohonan dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi keluarga," jelasnya.
Tak hanya itu, jumlah anggota keluarga yang masih menjadi tanggungan sumber pembiayaan juga menjadi pertimbangan dalam menentukan UKT.
"Ketiga, besarnya biaya pendidikan setelah semester VIII bagi mahasiswa program sarjana dan D4, dan setelah semester VI bagi mahasiswa D3 adalah 50 % dari UKT yang terakhir dibayarkan," kata Dwikorita.
Poin keempat, terdapat kebijakan penyesuaian kelompok UKT, baik penurunan atau kenaikan secara sementara maupun permanen dan ketentuan soal penundaan pembayaran UKT. Kebijakan ini telah dilaksanakan sebelumnya, namun akan ditetapkan dalam dua Surat Keputusan Rektor yang rancangannya bisa diakses melalui website ugm.ac.id.
![]() |
Direktur Bidang Kemahasiswaan UGM Dr Senawi menambahkan, ada 2.905 mahasiswa UGM dari keluarga kurang mampu pada tahun 2015. Kebijakan penyesuaian UKT juga sudah berjalan sejak 2013.
Dalam data yang disampaikannya, selama tahun 2014, terdapat 415 mahasiswa yang mengajukan penurunan UKT dan disetujui.
"Kalau tahun 2015, yang mengajukan (penurunan UKT dan disetujui) ada 717 mahasiswa. Yang penting jujur karena data akan diverifikasi," tegasnya.
Dwikorita menjelaskan rancangan SK Rektor soal kebijakan itu memang sengaja belum ditandatangani hingga hari ini.
"Belum kita tandatangani karena kami akan melakukan dialog dengan dekanat, dan perwakilan mahasiswa nanti sore," tuturnya.
Sedangkan terkait dengan biaya pendidikan untuk Program profesi, saat ini masih dalam pembahasan dan pendalaman di masing-masing fakultas.
"Keenam, terkait dengan rentang antar kelompok UKT pada program Studi S1 Biologi dan Program Studi D4 Kebidanan, Kelompok UKT 3 telah disesuaikan," ujar Dwikorita.
Penyesuaiannya yakni program Studi S1 Biologi (UKT3) Rp 5,5 juta menjadi Rp 4,5 juta. Kemudian program studi D4 Kebidanan (UKT3) dari Rp 9,6 juta menjadi Rp 8,5 juta.
Poin ketujuh, terkait beasiswa Peningkatan Prestasi Akademik (PPA) dan Bantuan Biaya Pendidikan untuk Peningkatan Prestasi Akademik (BBP-PPA), UGM sedang mengupayakan beasiswa sejenis yang akan disediakan mulai semester I tahun akademik 2016/2017.
"Dalam jumlah terbatas sesuai dengan kemampuan finansial universitas dan akan ditingkatkan secara bertahap pada tahun anggaran 2017," pungkasnya. (sip/trw)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini