Pemerintah Berharap DPR Setujui Perppu Soal Kekerasan Seksual Anak

Pemerintah Berharap DPR Setujui Perppu Soal Kekerasan Seksual Anak

Bagus Prihantoro Nugroho - detikNews
Jumat, 13 Mei 2016 18:15 WIB
Seskab Pramono/ Foto: Muhammad Iqbal/detikcom
Jakarta - Presiden Jokowi menganggap kekerasan seksual terhadap anak sebagai kejahatan luar biasa. Perppu untuk mengatur hukuman terhadap pelakunya pun tengah digodok.

"Presiden telah memberikan instruksi pada Menko PMK, Menkum HAM, Mensos, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, untuk segera menyampaikan secepat mngkin dan kalau bisa dalam waktu-waktu ini karena besok Presiden berangkt ke Bali, kemudian Minggu pagi akan berangkat ke Korea," kata Seskab Pramono Anung di Istana Negara, Jl Veteran, Jakarta Pusat, Jumat (13/5/2016).

Presiden, kata Seskab, menyerahkan substansi draf Perppu tersebut kepada Menko PMK untuk mengkoordinasikan. Sejumlah poin-poin juga sudah disampaikan dalam rapat terbatas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kenapa harus ke hari-hari ini. Karena diharapkan pada tanggal 18 Mei dan paling lama tanggal 20 Mei itu sudah bisa dimasukkan ke DPR," kata Pramono.

Kejahatan seksual terhadap anak menjadi sorotan masyarakat. Sehingga penting untuk segera memutuskan hukuman yang dapat menimbulkan efek jera kepada pelakunya.

"Pemerintah, dalam hal ini Presiden, sangat serius dalam persoalan ini maka Presiden mengharapkan ini bisa segera disampaikan ke DPR dan harapannya DPR juga segera bisa membahas dan menyetujui itu walaupun ada RUU mengenai kekerasan terhadap perempuan yang sekarang ini diusulkan menjadi Prolegnas," pungkas Pramono.

(bag/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads