Kata Menag soal Hukuman Kebiri bagi Pelaku Kejahatan Seksual

Kata Menag soal Hukuman Kebiri bagi Pelaku Kejahatan Seksual

Jefris Santama - detikNews
Jumat, 13 Mei 2016 17:02 WIB
Menag Lukman Hakim Saifuddin meresmikan gedung Madinah Al Munawarah UPT Asrama Haji Embarkasi Medan, Sumut, Jumat, 13 Mei 2016 (Foto: Jefris Santama/detikcom)
Medan - Pemerintah memberi perhatian serius terhadap masalah kekerasan seksual yang kerap dialami oleh anak-anak. Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menyatakan, Perppu kebiri masih terus didalami.

"Ini kan masih terus didalami, tentu pada saatnya nanti ketika Perppu (kebiri) itu sudah diterbitkan, baru tahu seperti apa," kata Lukman kepada wartawan usai melakukan peresmian gedung Madinah Al Munawarah UPT Asrama Haji Embarkasi Medan, Sumut, Jumat (13/5/2016).

Baca juga: Pemerintah Ingin Hukum Kebiri untuk Kejahatan Seksual Segera Diterapkan

Lukman mengatakan, hukuman kebiri yang jelas merupakan salah satu alternatif dari bentuk hukuman pemberatan dan penambahan sanksi khususnya bagi pemerkosa anak-anak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tapi bentuknya seperti apa pengebirian itu, ini yang masih didalami. Ya kita terlibat dalam rapat itu," ujar politikus PPP ini.

Foto: Jefris Santama/detikcom

Lukman menganggap, moral pemuda pada saat ini mulai terdegradasi. Hal itu mengingat sekarang sudah memasuki era globalisasi.

"Ya tentu ini tantangan kita semua. Sekarang era globalisasi sehingga nilai-nilai asing leluasa masuk ke ruang remaja kita. Ini merupakan tantangan kita semua, baik orang tua dan pemuka agama," imbuhnya.

Sebelumnya, Presiden Jokowi setuju dengan pelaku kejahatan seksual diberi hukuman tambahan berupa kebiri kimiawi dan pemasangan mikrochip setelah keluar dari penjara. (trw/trw)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads