"Ini kan masih terus didalami, tentu pada saatnya nanti ketika Perppu (kebiri) itu sudah diterbitkan, baru tahu seperti apa," kata Lukman kepada wartawan usai melakukan peresmian gedung Madinah Al Munawarah UPT Asrama Haji Embarkasi Medan, Sumut, Jumat (13/5/2016).
Baca juga: Pemerintah Ingin Hukum Kebiri untuk Kejahatan Seksual Segera Diterapkan
Lukman mengatakan, hukuman kebiri yang jelas merupakan salah satu alternatif dari bentuk hukuman pemberatan dan penambahan sanksi khususnya bagi pemerkosa anak-anak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Lukman menganggap, moral pemuda pada saat ini mulai terdegradasi. Hal itu mengingat sekarang sudah memasuki era globalisasi.
"Ya tentu ini tantangan kita semua. Sekarang era globalisasi sehingga nilai-nilai asing leluasa masuk ke ruang remaja kita. Ini merupakan tantangan kita semua, baik orang tua dan pemuka agama," imbuhnya.
Sebelumnya, Presiden Jokowi setuju dengan pelaku kejahatan seksual diberi hukuman tambahan berupa kebiri kimiawi dan pemasangan mikrochip setelah keluar dari penjara. (trw/trw)