Kedua tersangka yakni Ahmad Yani (21) dan Nyrdi. (37). Keduanya ditangkap tim Unit V Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya di bawah pimpinan Kompol Handik Zusen, di kawasan Tangerang pada Rabu 11 Mei 2016.
"Kedua tersangka adalah kelompok Lampung yang dikenal tidak segan-segan melukai korbannya apabila melakukan perlawanan," ujar Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Eko Hadi Santoso kepada wartawan, Jumat (13/5/201).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, Kompol Handik menjelaskan para tersangka tidak hanya sekali saja melakukan aksi begal tersebut. "Mereka sudah melakukan begal di 4 TKP lain di wilayah Tangerang dan sekitarnya," ujar Handik.
Keduanya menyisir lokasi yang akan menjadi target operasi. Setelah mendapatkan target, para pelaku akan mengeksekusi korban.
"Targetnya yakni pengendara motor yang melintas dengan kecepatan rendah atau pengendara yang sedang menepi di jalan sepi," kata Handik.
Kedua pelaku yang menggunakan motor selanjutnya akan memepet korban dan langsung merampas motor korban. Pelaku mengancam korban dengan badik agar korban tidak melawan.
"Setelah mendapat motor hasil curian tersebut, kemudian para tersangka menjualnya ke penadah yang berasal dari Pandeglang, Serang, Banten," pungkasnya.
Dari kedua tersangka, polisi menyita barang bukti 1 unit motor alat kejahatan berikut STNK, sebilah badik, dan 1 unit handphone milik tersangka. (mei/aan)











































