"Sekarang pertanyaannya, Podomoro sudah serahkan berapa? Dia baru serahkan kepada kita Rp 200-an miliar dari (kewajiban atas proyek) yang sudah dikerjakan," kata Ahok di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Kamis (12/5/2016).
Ada bermacam-macam proyek kewajiban tambahan kontribusi yang sudah dikerjakan oleh PT Agung Podomoro Land. Ahok menyebut ada pengerjaan jalan inspeksi, rumah susun, tanggul, hingga pompa. Namun di luar itu, masih ada nilai kewajiban yang belum dibayar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ahok menyatakan kewajiban tambahan kontribusi itu memang perlu dibayarkan agar izin proyek yang dikerjakan perusahaan terkait bisa Ahok terbitkan. Jadi, kewajiban harus dipenuhi dulu baru izin diterbitkan belakangan.
"Lu (Anda) kerjain dulu, baru gua (saya) mau kasih izin. Nah, Podomoro dia kerjain dulu (kewajibannya), rusun semua, baru appraisal, nanti kita kasih izin," kata Ahok.
Sebab, Ahok tak mau tertipu lagi dengan janji pihak perusahaan swasta yang menyatakan akan memenuhi kewajiban setelah izin didapatkan. Soalnya Pemprov DKI punya pengalaman buruk, ada perusahaan yang menjanjikan pemenuhan kewajiban namun hingga sekarang kewajiban itu belum dipenuhi juga.
Memang Perda soal tambahan kontribusi belum ada, dan belakangan DPRD DKI malah membatalkan pembahasan Raperda yang memuat aturan itu. Untuk menyiasati ketiadaan landasan Perda, Ahok mengaku membikin perjanjian, salah satunya dengan perusahaan Agung Podomoro, soal pemenuhan tambahan kontribusi.
(Baca juga: Ahok: Tak Ada Barter Penertiban Kalijodo dengan Penurunan Kewajiban Pengembang)
"Lalu perjanjiannya bagaimana? Kan belum ada Perda. Saya buat perjanjian dengan Podomoro Group, Ancol, dan Jakpro. Satunya lagi perusahaan Intiland. Ada satu enggak mau gabung, MKY (Manggala Krida Yudha). Dia (MKY) janjikan pompa di Sentiong Rp 1 triliun. Dia kerjain enggak? Kagak. Aku enggak mau ketipu (lagi)," papar Ahok. (dnu/hri)