"KPK akan melihat hasil temuan itu dulu karena sejauh ini baru melihat dari pemberitaan saja," ucap Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Kamis (12/5/2016).
Dugaan kunker fiktif ini terungkap dari inisiatif yang dilakukan Fraksi PDIP DPR. PDIP meminta anggotanya membuat laporan hasil kunker dan kunjungan di masa reses.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dugaan kunker fiktif ini berlaku untuk seluruh fraksi, bukan hanya PDIP. Namun PDIP berinisiatif untuk menagih laporan kunker anggotanya.
PDIP mendapat informasi dari Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR soal hasil audit BPK itu. Dalam suratnya kepada fraksi-fraksi DPR, Setjen DPR menginformasikan tentang diragukannya keterjadian kunjungan kerja anggota DPR dalam melaksanakan tugasnya, sehingga potensi kerugian negara mencapai Rp 945.465.000.000.
(Baca juga: BPK Temukan Kunker Fiktif Anggota DPR, Potensi Kerugian Negara Rp 945 M)
PDIP lalu berinisiatif menagih laporan kerja anggota fraksinya. Setiap anggota, setelah melakukan kunjungan, baik itu kunjungan reses ataupun ke luar negeri, wajib menyetorkan laporan secara mendetail disertai bukti-bukti kunjungan. (dhn/hri)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini