"Kalau berkaitan pidana belum terlihat adanya unsur dengan sengaja menghilangkan nyawa," Kadiv Humas Polri Brigjen Boy Rafli Amar usai menghadiri FGD di PTIK, Jalan Tirtayasa,Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (12/5/2016).
"Itu terkait pasal tindak pidana pembunuhan soal 338 dengan sengaja atau pasal 359, jadi belum ada (terlihat unsur pidana). Kita melihat yang bersangkutan sedang bertugas," sambungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Prosedur dalam bertugaslah yang dikedepankan. Kecuali yang bersangkutan sedang tidak bertugas, jika melakukan tindakan seperti ini patut diduga ada sebutan tindakan melawan hukum," ujarnya.
(Baca juga: Membedah Kematian Siyono)
Namun begitu, Lanjut Boy, polisi tetap akan menerima dan memproses jika pihak melaporkan adanya dugaan tindak pidana dalam kematian Siyono.
"Laporan itu boleh, kita terima. Hanya dalam hal ini semuanya akan dikembalikan pada proses pencarian alat bukti," tutupnya.
Sidang putusan kasus kematian Siyono digelar pada Senin-Selasa (9-10/5/2016) kemarin. Ada dua hukuman yang diberikan kepada dua anggota Densus berinisial AKBP T dan IPDA H.
Hukuman pertama, dituntun menyampaikan permohonan maaf kepada atasan dan institusi Polri. Sedangkan hukuman yang kedua, didemosi tidak percaya dari tugas di Densus.
Keduanya akan dipindahkan ke satuan kerja lain. Namun dua anggota Densus itu masih mengajukan banding atau keberatan.
(Baca juga: Busyro: Apakah Lazim yang Tewas di Tangan Densus 88 Diberi Uang?) (idh/hri)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini