Busyro: Apakah Lazim yang Tewas di Tangan Densus 88 Diberi Uang?

Busyro: Apakah Lazim yang Tewas di Tangan Densus 88 Diberi Uang?

Indah Mutiara Kami - detikNews
Selasa, 12 Apr 2016 15:18 WIB
Busyro Muqoddas (kedua dari kanan depan) di Komisi III DPR (Indah Mutiara Kami/detikcom)
Jakarta - Pemberian uang Rp 100 juta dari Densus 88 ke keluarga Siyono yang tewas usai ditangkap terus dipertanyakan. Ketua PP Muhammadiyah Busyro Muqoddas mempertanyakan apakah itu merupakan suatu prosedur lazim.

"Uang ini dari mana? Apa lazim yang tewas di tangan Densus lalu diberi uang? Apa ada aturan standar akuntansi yang membenarkan untuk itu," kata Busyro saat rapat dengan Komisi III di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (12/4/2016).

Uang Rp 100 juta itu diterima istri Siyono, Suratmi usai diberi tahu bahwa sang suami tewas. Uang yang awalnya dibungkus dalam dua gepol itu lalu diserahkan Suratmi ke Muhammadiyah tanpa dibuka.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat jumpa pers dengan Komnas HAM, barulah Busyro membuka bungkusan uang itu dan menghitungnya. Totalnya Rp 100 juta.

Busyro juga mengungkit soal kematian Siyono yang hanya berselang beberapa hari dari penangkapan. Dia mengaitkan dengan pasal di revisi UU Terorisme yang memberi kewenangan terduga teroris ditahan hingga 30 hari.

"Kami ingin mengaitkan dengan revisi UU Terorisme. Salah satu pasal disebutkan kewenangan sampai 30 hari. Kasus Siyono ini tidak sampai satu minggu tewas dengan cara yg tidak wajar," ujar mantan pimpinan KPK ini.

Siyono bukanlah warga Muhammadiyah dan perjuangan ini dilakukan ormas tersebut dilakukan dengan tujuan untuk mencari keadilan. Menurut Busyro, kasus ini menjadi bagian dari tragedi kemanusiaan.

"Ini tragedi kemanusiaan yang merobek-robek hati rakyat yang harusnya dilindungi tapi yang terjadi sebaliknya," ujarnya.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Badrodin Haiti menyebut uang Rp 100 juta yang diberikan Polri kepada Suratmi, istri Siyono yang tewas usai ditangkap Densus 88, berasal dari kantong pribadi Kadensus.  Uang itu sebagai bentuk simpati.

"Itu bukan uang negara. Uang pribadi, ya boleh saja," kata Badrodin di Rupatama Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (12/4/2016).

"Dari Kadensus," ujar Badrodin saat ditanya uang itu uang pribadi dari siapa. Kadensus 88 kini dijabat Brigjen Eddy Hartono. (imk/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads