Berdasarkan catatan detikcom, Kamis (12/5/2016), sedikitnya ada 21 celah koruptif dalam proses peradilan tersebut, dari penyelidikan hingga eksekusi. Berikut uraiannya:
Penyelidikan dan Penyidikan
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagai penyidik, aparat kerap melakukan operasi penegakan hukum. Sayang, oknum aparat kerap memanfaatkan kewenangan itu untuk keuntungan pribadi.
Contohnya yang dilakukan oleh Briptu Hengky, AKP Kuntjara Thahja dan Briptu Saut Manurung pada 15 Agustus 2009. Mereka melakukan razia judi togel di Surabaya dan menangkap orang dengan tuduhan judi dan meminta tebusan Rp 12 juta jika ingin bebas.
Akhirnya, Briptu Hengky dihukum 5 bulan penjara karena melakukan tindak pidana pemerasan oleh hakim agung Prof Dr Komariah Emong Sapardjaja, Dr Salman Luthan dan Prof Dr Surya Jaya pada 9 Agustus 2011 majelis kasasi yang terdirijuga menguatkan putusan tersebut. Hengky pun dihukum 5 bulan penjara.
Baca Juga: Tuduh Orang Main Judi, Polisi Peras Warga Jatim Rp 20 Juta
2. Penangkapan
Proses penangkapan juga membuka celah oknum aparat bermain. Seperti yang dilakukan AKP Kuntjara, Briptu Saut Manurung dan Briptu Abdillah Akbar Rahmanshah yang menuduh warga Gresik, Sausin, menjadi pengedar narkoba. Ternyata ujung-ujungnya mereka memeras Rp 10 juta dengan janji kasus tidak diteruskan.
Briptu Abdillah dihukum 7 bulan penjara dengan UU Korupsi oleh Komariah Emong Sapardjaja dengan anggota Prof Dr Krisna Harahap dan Surachmin pada 23 Januari 2013 lalu.
Baca Juga: Astaga! Polisi Tuduh Orang Edarkan Narkoba dan Peras Rp 10 Juta
![]() |
Setelah perkara masuk meja penyidik, maka permainan selanjutnya adalah permainan pasal. Seperti yang dilakukan Kompol M Arafat Enanie saat menangani perkara Gayus Tambunan. Kompol Arafat melakukan penyidikan sedemikain rupa sehingga kasus pajak yang dilakukan Gayus Tambunan dikenakan pasal penggelapan. Targetnya, dengan pasal penggelapan maka Gayus akan terlepas dari dakwaan. Di kasus ini, Kompol Arafat dihukum 5 tahun penjara.
4. Penahanan
Setelah tersangka ditahan, proses ini juga membuka peluang koruptif yang dilakukan oknum aparat. Seperti yang dilakukan oleh Kepala Rutan Brimob Polri Komisaris Iwan Siswanto yang menerima suap dari Gayus Tambunan untuk bisa keluar tahanan. Suap itu diterimanya dengan jumlah uang bervariasi, dari Rp 10 juta hingga Rp 70 juta tergantung lamanya keluar tahanan.
5. Menghentikan penyidikan
Aparat penegak hukum juga berwenang menghentikan penyidikan dengan berbagai alasan hukum. Ternyata proses hukum ini dimanfaatkan oleh oknum-oknum untuk mengeruk keuntungan pribadi.
Seperti yang terjadi dalam penanganan kasus korupsi terhadap PT Brantas Abipraya -- perusahaan BUMN di bidang konstruksi pengairan. Pihak PT Brantas Adipraya berupaya menyuap aparat kejaksaan dengan imbal balik kasus penyidikan kasus itu ditutup. Saat terjadi serah terima uang, KPK menggerebek mereka. KPK masih menangani kasus ini.
Proses Sidang Tingkat Pertama
5. Mengatur dakwaan
Setelah semua proses penyelidikan dan penyidikan selesai, maka berkas dilimpahkan ke pengadilan. Babak baru proses hukum dimulai dan peluang koruptif pertama kali adalah mengatur dakwaan. Seperti yang dilakukan oleh jaksa Cirus Sinaga saat menangani perkara Gayus Tambunan. Cirus sengaja menghilangkan pasal-pasal korupsi dalam dakwaan terhadap Gayus. Cirus belakangan dihukum 5 tahun penjara.
6. Mengatur saksi
Setelah dakwaan selesai disusun, peluang koruptif selanjutnya adalah mengatur saksi. Seperti yang dilakukan Zulfahmi yang mengatus saksi di Mahkamah Konstitusi (MK) sehingga Zulfahmi dihukum 7 bulan penjara oleh PN Jakpus pada 8 September 2015.
![]() |
Putusan sebagai pamungkas proses hukum juga sangat berpeluang besar membuka pintu koruptif. Puluhan hakim telah dihukum penjara karena putusannya dipesan dengan jumlah uang tertentu, seperti Setyabudi Tejocahyono, Kartini Marpaung, Muhtadi Asnun, Tripeni Irianto Putro, Amir Fauzi, Dermawan Ginting hingga Akil Mochtar.
8. Permainan pengacara
Posisi pengacara juga membuka peluang koruptif apabila ditangani oleh pengacara hitam. Tidak sedikit para kuasa hukum yang bertukar posisi dengan terdakwa yang dahulu dibelanya. Seperti OC Kaligis dan Mario Bernando. OC Kaligis menyuap Tripeni sedangkan Mario mencoba mengkondisikan berkas kasasi kasus penipuan. OC Kaligis dihukum 5,5 tahun penjara dan Mario dihukum 4 tahun penjara.
9. Permainan panitera
Proses permainan perkara di pengadilan tidak akan sukses apabila tidak melibatkan oknum panitera. Seperti yang terjadi di PTUN Medan, Syamsir Yusfan yang mengkondisikan majelis untuk perkara yang dibela oleh OC Kaligis. Syamsir lalu dihukum 3 tahun penjara.
Proses Sidang Banding
10. Mengatur putusan
Setelah proses di pengadilan tingkat pertama selesai, pihak yang akan mengajukan banding. Prose ini mau tidak mau membuka peluang korupsi. Seperti yang dilakukan hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) DKI Jakarta yang menerima suap dalam perkara tanah. Alhasil, Ibrahim dihukum 6 tahun penjara tetapi oleh MA disunat menjadi 3 tahun penjara.
Proses Kasasi/PK
12. Mengatur pendaftaran perkara
Setelah proses banding selesai, gelanggang selanjutnya adalah kasasi atau peninjauan kembali (PK). Peluang pertama dimulai dari proses pendaftaran.
Seperti terungkap oleh KPK yang baru-baru ini menangkap panitera PN Jakpus Edy Nasution. Edy ditangkap karena diduga untuk memuluskan perkara PK. Proses penyidikan terhadap Edy masih berlangsung.
13. Mengatur putusan
Klimaks semua proses adalah putusan kasasi/PK sehingga proses ini sangat terbuka peluang untuk koruptif. Pengaturan putusan itu dilakukan oleh banyak pihak seperti yang dilakukan oleh pengacara Mario Bernando. Dalam persidangan atas Maria, hakim agung Andi Abu Ayyub Saleh membantah seluruh tuduhan itu.
![]() |
KPK juga mengungkap permainan perkara penundaan putusan yaitu menangkap Andri Tristanto Sutrisna. Andri menjanjikan bisa mendelay putusan terpidana korupsi Ichsan Suaidi dengan menerima timbal balik Rp 400 juta.
15. Mempercepat putusan
Selain menunda putusan, mempercepat putusan juga bisa membuka peluang adanya korupsi. Mahkamah Agung (MA) telah memecat seorang stafnya karena hal tersebut dengan imbal balik staf itu meminta Rp 600 juta kepada pihak.
16. Pengiriman berkas
Setelah semua proses dilalui dan diketik, ternyata masih ada celah perilaku koruptif pula. Seperti yang dilakukan oleh hakim agung Ahmad Yamani yang membegal putusan PK atas nama Hengky Gunawan. Yamani mencoret hukuman 15 tahun penjara menjadi 12 tahun penjara. Atas perbuatannya, Yamani dipecat.
Proses Eksekusi
17. Menunda eksekusi
Setelah putusan sampai ke para pihak, peluang koruptif beralih ke meja eksekutor. Oknum yang tidak bertanggungjawab akan bermain-main dengan upaya eksekusi itu. Seperti yang diceritakan Adami Wilson yang menyetor Rp 3 miliar agar eksekusi matinya tertunda. Setelah pengakuan yang menghebohkan itu, Adami buru-buru diekskeusi mati pada 13 Maret 2013.
18. Menyuap sipir penjara
Meski telah berada di dalam penjara, tetapi peluang koruptif tetap ada. Amar hakim masih bisa dipermainkan. Seperti yang dilakukan penghuni penjara Hartono yang menyuap Marwan Adli agar bisa bebas mengendalikan narkona. Hartono kemudian dihukum mati dan Marwan dihukum 13 tahun penjara.
![]() |
Jalan terakhir apabila segala cara tidak bisa disuap, maka satu-satunya jalan adalah membuat nyaman penjara. Seperti yang dilakukan Artalyta Suryani yang menyulap kamar penjaranya berisi karaoke, AC dan fasilitas lain. Ada pula Freddy Budiman yang menyulap penjaranya menjadi pabrik narkoba dan bisa memakai fasilitas lainnya.
20. Benda Sitaan dan Rampasan
Selain proses hukum terhadap orang, proses hukum juga dilakukan terhadap benda sitaan dan benda rampasan. Proses ini membuka peluang besar oknum aparat berperilaku koruptif. Seperti yang dilakukan staf jaksa Kejari Denpasar, I Nyoman Budi Permadi yang mengkorupsi uang hasil sitaan korupsi sebanyak rp 1,7 miliar. Alhasil, Permadi dihukum 15 tahun penjara.
21. Mengatur Eksekusi
Dalam ranah perdata, proses eksekusi juga bisa membuka peluang koruptif. Seperti yang dilakukan oleh hakim PN Jakpus Syarifuddin. Selaku hakim pengawas pailit, ia main mata dengan kurator dan menerima sejumlah uang. Alhasil. Syarifuddin dihukum 4 bulan penjara.
Halaman 2 dari 4
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini