AKP Kuntjara Thahja, Briptu Saut Manurung dan Briptu Hengky pada 15 Agustus 2009 berkumpul di tempat parkir Rumah Sakit Bhakti Rahayu, Jalan Ketinting Madya, Surabaya. Lantas bergabung dengan rombongan itu tukang parkir, Basuki Widodo.
Tepat pukul 12.00 WIB, keempatnya bergerak ke Sidoarjo dengan menggunakan mobil Suzuki APV dengan sopir Basuki. Mobil diarahkan menuju rumah Sufandik di Dusun Lajuk, Rt 04/05 Desa Belung, Prambong, Sidoarjo.
Sesampainya di lokasi, AKP Kuntjara, Briptu Saut dan Briptu Hengky langsung masuk rumah Sufandik dan langsung menggeledeh rumah tanpa surat dan tidak menemukan bukti adanya judi togel. Meski tidak menemukan bukti, ketiganya langsung menggelandang Sufandik ke mobil dengan tangan diborgol.
"Apakah kamu jualan togel? Apakah kamu pengecer?" tanya Briptu Saut, seperti terungkap dalam putusan kasasi yang dilansir website Mahkamah Agung (MA) seperti dikutip detikcom, Senin (10/2/2014).
"Tidak," jawab Sufandik.
"Kita cari Sudar saja," ujar Basuki. Selidik punya selidik, Basuki ternyata sumber informasi ketiga polisi itu.
Lantas mobil tersebut menyasar ke tumah Sudar di Dusun Jati Swalu, RT 4/3 Desa Jatikalang, Prambon, Sidoarjo. Seperti yang dilakukan di rumah Sufandik, Sudar langsung digelandang ke dalam mobil dengan tangan terborgol meski tak ada bukti adanya perjudian.
Sepanjang perjalanan, mulailah keduanya diperas oleh ketiga polisi tersebut. Awalnya ketiga polisi itu meminta tebusan Rp 20 juta dengan jaminan keduanya akan bebas. Sufandik dan Sudar menolak dan meminta diturunkan menjadi Rp 6 juta. Ketiga polisi itu keberatan dan menurunkan tebusan menjadi Rp 12 juta. Setelah itu Sudar dan Sufandik menghubungi keluarganya masing-masing minta Rp 6 juta untuk memenuhi tuntutan pemerasan itu.
Lantas keluarga segera mencari utangan dan mengirim uang tebusan itu. Uang tersebut lalu diantar oleh kepala desa masing-masing diserahterimakan kepada tiga polisi itu di parkiran RM Cianjur.
Setelah berhasil memeras, ketiga polisi itu langsung tancap gas. Atas kejadian itu, 4 hari setelahnya kedua korban melaporkan hal itu ke Polda Jatim. Ketiga pelaku pun disidangkan dengan berkas terpisah.
Untuk Briptu Hengky, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada 9 Desember 2010 menjatuhkan hukuman 5 bulan penjara karena melakukan tindak pidana pemerasan. Putusan ini dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya.
Pada 9 Agustus 2011 majelis kasasi yang terdiri Prof Dr Komariah Emong Sapardjaja, Dr Salman Luthan dan Prof Dr Surya Jaya juga menguatkan putusan tersebut. Hengky pun dihukum 5 bulan penjara.
Sebelumnya AKP Kuntjara dan Briptu Saut Manurung mengajak dan Briptu Abdillah Akbar Rahmanshah menuduh warga Gresik, Sausin, menjadi pengedar narkoba dengan ujung-ujungnya memeras Rp 10 juta. Dalam kasus itu, Briptu Abdillah dihukum dengan UU Tipikor.
(asp/nrl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini