"Perppu harus sudah diterbitkan, ini sudah darurat," jelas Ketua KPAI Asrorun Niam, Kamis (12/5/2016).
Niam diundang rapat ke Istana pada Rabu (11/5). Dalam kesemapatan itu menurut Niam, Presiden menyampaikan komitmennya segera menerbitkan Perppu itu. Tapi tentunya harus mendapat persetujuan DPR.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Harus segera terbit Perppunya dan instrumen hukum harus disiapkan secepatnya," tutup dia. Apabila Perppu itu diterbitkan, pelaku kejahatan seksual akan dihukum sampai 20 tahun, bahkan dikebiri, dan dipasangi micro chip. (aws/dra)








































.webp)













 
             
  
  
  
  
  
  
 