Perppu Pemberatan Hukuman Bagi Pelaku Kejahatan Seksual Harus Segera Dikeluarkan!

Perppu Pemberatan Hukuman Bagi Pelaku Kejahatan Seksual Harus Segera Dikeluarkan!

Ayunda Windyastuti Savitri - detikNews
Kamis, 12 Mei 2016 09:09 WIB
Foto: istimewa/ KPAI saat rapat bersama Presiden dan para menteri
Jakarta - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendorong agar Perppu pemberatan hukuman bagi pelaku kejahatan seksual harus segera diterbitkan. Alasannya karena kondisi yang sudah mendesak. Banyak anak-anak menjadi korban.

"Perppu harus sudah diterbitkan, ini sudah darurat," jelas Ketua KPAI Asrorun Niam, Kamis (12/5/2016).

Niam diundang rapat ke Istana pada Rabu (11/5). Dalam kesemapatan itu menurut Niam, Presiden menyampaikan komitmennya segera menerbitkan Perppu itu. Tapi tentunya harus mendapat persetujuan DPR.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Penegasan bahwa kejahatan seksual adalah kejahatan luar biasa, baru bermakna jika diikuti langkah konkrit yang luar biasa dan segera," sambung dia.

"Harus segera terbit Perppunya dan instrumen hukum harus disiapkan secepatnya," tutup dia. Apabila Perppu itu diterbitkan, pelaku kejahatan seksual akan dihukum sampai 20 tahun, bahkan dikebiri, dan dipasangi micro chip. (aws/dra)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads