"Kita masih tetap ya, ini kan program Pemda, bapak Kapolda akan mendukung penuh kebijakan Pemda. Bahwasannya inti dari pembicaraan ini tolong sosialisasikan dengan sebaik-baiknya sehingga tidak ada ekses-ekses di kemudian hari," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (11/5/2016).
Selain itu, Kapolda juga meminta Pemkab Tangerang untuk 'menunda' SP2. "Cooling down dulu," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Enggak ada itu," tegas Awi. "Ya nanti akan kita teliti kalau memang ada itu," tambahnya lagi.
Namun, dikatakan Awi, dari laporan tim di lapangan, pihaknya tidak menggunakan senjata api, melainkan hanya gas air mata saja. "Dan itu sah-sah saja sesuai Perkap Nomor 1 tahun 2009 tentang penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian," katanya.
Ia jelaskan, dalam pelaksanaan Perkap No 1 Tahun 2009 itu pun ada tahapan-tahapannya.
"Ada enam pentahapan mulai kita menggunakan kekuatan antiteren, kemudian menggunakan kekuatan tangan kosong, tangan keras, kemudian menggunakan himbauan-himbauan secara lisan, penggunaan kekuatan menggunakan gas air mata, itu yang kelima," ungkapnya.
Penggunaan senjata api adalah tahapan keenam dalam Protap 01 itu. "Dan yang keenam, kita sudah instruksikan kepada jajaran dalam rangka pengamanan terkait dengan kerumunan massa demonstrasi dan lain-lain, kita akan gunakan protap nomor enam penggunaan sajam dan senpi," jelasnya.
"Kalau terjadi yang demikian (penggunaan senjata api), tentunya ada pelanggaran SOP. Namun demikian terkait selongsong sampai sekarang belum ada masuk laporan itu dan kita perlu laporan mendalam," tambahnya.
Sedangkan terkait adanya pengamanan dari personel TNI pada saat penertiban kemarin, Awi mengatakan bahwa personel TNI hanya untuk memback-up aparat polisi.
"Itu kan perbantuan pelaksanaan keamanan, enggak ada yang salah karena selama ini undang-undang kalau kekuatan Polri kurang kekuatan tentu kita akan minta ke TNI," pungkasnya.
(mei/bag)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini