Kementerian LHK Juga Segel Pulau G di Teluk Jakarta

Kementerian LHK Juga Segel Pulau G di Teluk Jakarta

Aditya Fajar Indrawan - detikNews
Rabu, 11 Mei 2016 18:33 WIB
Kementerian LHK Juga Segel Pulau G di Teluk Jakarta
Foto: Penampakan Pulau G dari darat (Foto: Bisma Alief/detikcom)
Jakarta - Setelah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyegel dua pulau reklamasi yakni Pulau C dan Pulau D di Teluk Jakarta. Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian LHK juga memasang plang penyegelan di Pulau G.

Dirjen Gakkum Kementerian LHK Rasio Ridho Sani beserta timnya sore ini, menyambangi Pulau G. Kedatangannya tak lain untuk pemasangan plang penghentian sementara kegiatan ini berdasarkan SK nomor 354/Menlhk/Setjen/Kum.9/5/2016.

"Ya sama seperti di Pulau C dan D, di sini juga kita pasang plang penghentian sementara," kata Rasio kepada wartawan di Pulau G, Jakarta, Rabu (11/5/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



Rasio menambahkan, selain penyegelan dari Kementerian LHK, ada pula keluhan dari PLTU Muara Karang terkait lokasi reklamasi Pulau G.

"Pengembang Pulau G diminta koordinasi, dan melakukan kajian lebih lanjut ke PLTU Muara Karang. Karena letak Pulau G, besinggungan dengan jalur pipa gas dan listrik," sambung Rasio.

Situasi di Pulau G sendiri tidak ada aktivitas yang dilakukan, hanya beberapa alat berat yang masih meratakan sedimen tanah. Proyek reklamasi daratan pulau G sudah rampung 18 persen dari total 161 hektare yang direncanakan.

Sebelumnya Direktorat Jenderal Penegakkan Hukum Kementerian LHK menyegel pulau reklamasi C dan D di Teluk Jakarta.


(adf/erd)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads