Dirjen Gakkum Kementerian LHK Rasio Ridho Sani beserta timnya sore ini, menyambangi Pulau G. Kedatangannya tak lain untuk pemasangan plang penghentian sementara kegiatan ini berdasarkan SK nomor 354/Menlhk/Setjen/Kum.9/5/2016.
"Ya sama seperti di Pulau C dan D, di sini juga kita pasang plang penghentian sementara," kata Rasio kepada wartawan di Pulau G, Jakarta, Rabu (11/5/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Rasio menambahkan, selain penyegelan dari Kementerian LHK, ada pula keluhan dari PLTU Muara Karang terkait lokasi reklamasi Pulau G.
"Pengembang Pulau G diminta koordinasi, dan melakukan kajian lebih lanjut ke PLTU Muara Karang. Karena letak Pulau G, besinggungan dengan jalur pipa gas dan listrik," sambung Rasio.
Situasi di Pulau G sendiri tidak ada aktivitas yang dilakukan, hanya beberapa alat berat yang masih meratakan sedimen tanah. Proyek reklamasi daratan pulau G sudah rampung 18 persen dari total 161 hektare yang direncanakan.
Sebelumnya Direktorat Jenderal Penegakkan Hukum Kementerian LHK menyegel pulau reklamasi C dan D di Teluk Jakarta.
(adf/erd)












































