Jakarta - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Rabu siang ini menyegel dua pulau reklamasi yakni Pulau C dan Pulau D di Teluk Jakarta. Penyegelan dilakukan dengan pemasangan plang oleh Direktorat Jenderal Penegakkan Hukum Kementerian LHK.
Dirjen Gakkum Kementerian LHK Rasio Ridho Sani mengatakan sejak hari ini kegiatan di Pulau C dan Pulau D dihentikan untuk sementara. Penghentian sementara kegiatan ini berdasarkan SK nomor 354/Menlhk/Setjen/Kum.9/5/2016.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penghentian sementara diberlakukan karena Pulau C dan Pulau D belum ada izin Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). "(Disegel) Karena belum ada Amdal-nya. Sanksi Administratif selama 125 hari. Jadi jangan melakukan kegiatan apapun yang berjalan pada waktunya," kata Rasio kepada wartawan di Pulau C, Jakarta, Rabu (11/5/2016).
Kementerian Lingkungan Hidup juga mengenakan sanksi administratif kepada pengembang yakni PT Kapuk Naga Indah atas dugaan melakukan pelanggaran izin lingkungan hidup.
PT Kapuk Naga Indah mengembangkan Pulau C seluas 276 hektare. Adapun Pulau D seluas 312 hektare dikembangkan oleh PT Kapuk Naga Indah.
(erd/trw)