"Itu bisnis saya yang properti (di) Thamrin City," kata M Sanusi ketika ditanya perihal duit tersebut usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (11/5/2016).
Sebelumnya, KPK menemukan duit pecahan dolar Amerika Serikat (AS) di dalam brankas di rumah M Sanusi. Duit itu berjumlah 10 ribu dolar AS dengan pecahan 100 dolar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 3 orang tersangka yaitu M Sanusi selaku Ketua Komisi D DPRD DKI, Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land (PT APLN) Ariesman Widjaja, dan anak buahnya, Trinanda Prihantoro. M Sanusi diduga menerima duit secara bertahap dari Ariesman yang jumlahnya mencapai Rp 2 miliar.
Suap tersebut diduga terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Provinsi DKI Jakarta 2015-2035 dan Raperda tentang Rencana Kawasan Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Jakarta Utara. (dhn/aws)











































