"Kami dari Satpol PP Pemprov DKI dan Satuan Jaksel sengaja datang kemari untuk mengecek adanya pemasangan spanduk lebih besar, yang tampaknya terkait kebisingan di sekitar area Sudirman Mansion," ujar Yani di Sudirman Mansion, Jl Sudirman Kavling 59, Jakarta Selatan, Selasa (10/5/2016).
Yani mengungkapkan, saat ini baik pengelola Sudirman Mansion maupun bar Lucy in The Sky sedang difasilitasi Lurah Senayan untuk mencari solusi terbaik. Sembari menunggu hasil kesepakatan antara kedua belah pihak, Yani menyebut pihaknya akan tetap memeriksa izin bar Lucy in The Sky.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau tidak sesuai ketentuan, kami akan lakukan law enforcement sehingga tidak ada yang dirugikan," imbuh Yani.
Yani menegaskan pihaknya masih mengkaji lebih dalam perihal perizinan tempat hibran malam tersebut. Meski perizinan berada di tangan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI serta Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) DKI, namun dari segi konteks berada di tangan Satpol PP.
"Kita lihat sejauh mana. Kita kembalikan izinnya apa, apakah restoran? Kalau (tempat) hiburan sebatas mana kan ada ketentuannya. (Tempat hiburan) Ada ketentuannya di Dinas Pariwisata, tentu ada di UU. Jangan sampai ganggu masyarakat, suara itu tidak boleh keluar," urainya.
Seperti diketahui, protes penghuni Sudirman Mansion dituangkan dalam spanduk berukuran raksasa yang terpampang di bagian depan apartemen. Posisi spanduk itu membentang di badan apartemen dengan panjang hampir 'menutupi' empat lantai bangunan.
Spanduk raksasa tersebut bertuliskan 'Anak dan Bayi Kami Tidak Bisa Tidur karena Lucy in the Sky sangat Berisik dan Tidak Peduli Kenyamanan Warga Sekitar'. Spanduk ditulis dengan latar belakang kain kuning dengan font hitam. Dinas Pariwisata DKI Jakarta memanggil pengelola Lucy terkait keluhan tetangganya tersebut.
Apartemen Sudirman Mansion berdiri 10 tahun lalu, sedangkan Lucy in The Sky beroperasi sejak 6 tahun lalu. (aws/nrl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini