"Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan RI akan mengadakan lelang eksekusi barang rampasan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bogor, dalam perkara tindak pidana korupsi atas nama terpidana Edward Cornellis William (ECW) Neloe dkk," demikian kutip detikcom dari website Kejaksaan Agung, Selasa (10/5/2016).
Awalnya, Neloe, I Wayan Pugeg dan M Sholeh Tasrifin diputus bebas oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada 20 Februari 2006. Namun berdasarkan putusan MA Nomor 1144/K/PID/2006, Neloe, I Wayan Pugeg dan M Sholeh Tasrifin masing-masing dihukum 10 tahun penjara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aset yang dirampas dan akan dilelang yaitu sebidang tanah di Jalan Rambutan, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Sawangan, Kota Depok, seluas 430 meter persegi. Harga lelang dibuka dari Rp 239 juta.
"Pelaksanaan lelang pada Jumat, 13 Mei 2016 di ruang lelang KPKNL Bogor, Jalan Veteran No 45 Bogor, Jawa Barat," ujarnya Kepala Pusat Pemulihan Aset (PPA) Laoke Larasati.
Sejak Agustus 2011, Neloe mendapatkan proses asimilasi dan bebas bersyarat setelah menjalani pemidanaan di LP Cipinang. Neloe meninggal dunia pada usia 71 tahun di RS Medistra Jakarta pada 5 Mei 2015 pukul 08.30 WIB. (asp/nrl)











































