Kejagung Akan Lelang Tanah Terpidana Korupsi Eks Dirut Mandiri ECW Neloe

Kejagung Akan Lelang Tanah Terpidana Korupsi Eks Dirut Mandiri ECW Neloe

Andi Saputra - detikNews
Selasa, 10 Mei 2016 11:15 WIB
Gedung Kejaksaan Agung (ari/detikcom)
Jakarta - Kejaksaan Agung akan melelang harta terpidana korupsi mantan Dirut Bank Mandiri ECW Neloe. Di kasus ini, Neloe dihukum 10 tahun penjara.

"Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan RI akan mengadakan lelang eksekusi barang rampasan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bogor, dalam perkara tindak pidana korupsi atas nama terpidana Edward Cornellis William (ECW) Neloe dkk," demikian kutip detikcom dari website Kejaksaan Agung, Selasa (10/5/2016).

Awalnya, Neloe, I Wayan Pugeg dan M Sholeh Tasrifin diputus bebas oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada 20 Februari 2006. Namun berdasarkan putusan MA Nomor 1144/K/PID/2006, Neloe, I Wayan Pugeg dan M Sholeh Tasrifin masing-masing dihukum 10 tahun penjara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketiganya dinilai bersalah mengucurkan kredit tanpa memperhitungkan asas kehati-hatian, ketertiban umum dan nilai-nilai kepatutan yang diberikan kepada pengusaha yang tidak bergerak di bidang usaha yang produktif dan cenderung KKN. Akibat perbuatan itu, negara dirugikan Rp 160 miliar dan USD 18,5 juta.

Aset yang dirampas dan akan dilelang yaitu sebidang tanah di Jalan Rambutan, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Sawangan, Kota Depok, seluas 430 meter persegi. Harga lelang dibuka dari Rp 239 juta.

"Pelaksanaan lelang pada Jumat, 13 Mei 2016 di ruang lelang KPKNL Bogor, Jalan Veteran No 45 Bogor, Jawa Barat," ujarnya Kepala Pusat Pemulihan Aset (PPA) Laoke Larasati.

Sejak Agustus 2011, Neloe mendapatkan proses asimilasi dan bebas bersyarat setelah menjalani pemidanaan di LP Cipinang. Neloe meninggal dunia pada usia 71 tahun di RS Medistra Jakarta pada 5 Mei 2015 pukul 08.30 WIB. (asp/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads