Trianto menyampaikan hal itu saat bersaksi untuk terdakwa Ichsan Suaidi yang merupakan Dirut PT CGA di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (9/5/2016). Ichsan menyuap Andri sebesar Rp 400juta.
Sebelumnya, pernyataan Trianto diungkap pertama kali oleh adik Ichsan, Syukur Mursyid alias Heri, di muka persidangan. Heri mengungkapkan sebutannya untuk Andri tersebut disampaikan Trianto melalui sambungan telepon.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jaksa kemudian membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Heri yang kemudian dibenarkan oleh yang bersangkutan.
".... kasus yang dijalanin Ichsan adalah kasus pidana khusus dan khawatir Ichsan tertipu, Tri menjawab bahwa itu Kasubdit Perdata MA memang sudah sering melakukan hal ini. Andri adalah tangan kanan Sekma. Jadi perkara langsung deal dan dia yang menjalankannya (Andri)," baca jaksa Ahmad Burhanuddin.
"Iya itu keterangan teleponnya Tri," ujar Heri.
"Saya ke saudara Tri, apa betul pernah mengatakan seperti itu?" tanya jaksa ke Trianto.
"Betul Pak," jawab Trianto.
Trianto lantas menjelaskan awal mula kenapa dia menyebut Andri sebagai tangan kanan Sekma. Saat itu menurut Trianto berawal dari obrolan dengan Andri di Hotel JW Marriot Surabaya.
"Perkiraan saya sendiri. Mohon maaf itu supaya Pak Heri mau datang ke JW Marriot. Saya takut kalau Pak Ichsan tidak bisa datang, Pak Heri tidak, nanti tidak enak (ke Andri)," tutur Tri.
Andri Tristianto Sutrisna (dok.detikcom) |
Baca juga: Jaksa KPK Ungkap Kronologi Kasus Suap Pejabat MA Andri Tristianto Sutrisna
Sebelum tanya jawab jaksa dan saksi berlanjut mengenai penyebutan untuk Andri ini, ketua majelis hakim John Halasan Butarbutar meminta jaksa tak bertanya lebih jauh.
"Sudah, pertanyaan sudah dijawab. Jangan mengira-ngira saja lah. Saksi sendiri yang mengira-ngira," pinta hakim John. (rna/asp)












































Andri Tristianto Sutrisna (dok.detikcom)