Saksi: Tersangka Andri Tristianto Tangan Kanan Sekretaris MA

Saksi: Tersangka Andri Tristianto Tangan Kanan Sekretaris MA

Rina Atriana - detikNews
Senin, 09 Mei 2016 17:42 WIB
Sekretaris MA Nurhadi (rengga/detikcom)
Jakarta - Kasubdit Kasasi dan PK Perdata Mahkamah Agung (MA) Andri Tristianto Sutrisna disebut sebagai tangan kanan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. Hal ini disampaikan karyawan PT Citra Gading Asritama (CGA) Trianto.

Trianto menyampaikan hal itu saat bersaksi untuk terdakwa Ichsan Suaidi yang merupakan Dirut PT CGA di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (9/5/2016). Ichsan menyuap Andri sebesar Rp 400juta.

Sebelumnya, pernyataan Trianto diungkap pertama kali oleh adik Ichsan, Syukur Mursyid alias Heri, di muka persidangan. Heri mengungkapkan sebutannya untuk Andri tersebut disampaikan Trianto melalui sambungan telepon.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saudara Tri menceritakan ke saya, saya kan nanya itu bagian perdata ngurusi itu apa bisa, saudara Tri menjelaskan, bisa. Karena Tri lewat telepon menjelaskan ke saya ini orangnya Sekma. Begitu Pak, ya itu saja," ujar Heri.

Jaksa kemudian membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Heri yang kemudian dibenarkan oleh yang bersangkutan.

".... kasus yang dijalanin Ichsan adalah kasus pidana khusus dan khawatir Ichsan tertipu, Tri menjawab bahwa itu Kasubdit Perdata MA memang sudah sering melakukan hal ini. Andri adalah tangan kanan Sekma. Jadi perkara langsung deal dan dia yang menjalankannya (Andri)," baca jaksa Ahmad Burhanuddin.

"Iya itu keterangan teleponnya Tri," ujar Heri.

"Saya ke saudara Tri, apa betul pernah mengatakan seperti itu?" tanya jaksa ke Trianto.

"Betul Pak," jawab Trianto.

Trianto lantas menjelaskan awal mula kenapa dia menyebut Andri sebagai tangan kanan Sekma. Saat itu menurut Trianto berawal dari obrolan dengan Andri di Hotel JW Marriot Surabaya.

"Perkiraan saya sendiri. Mohon maaf itu supaya Pak Heri mau datang ke JW Marriot. Saya takut kalau Pak Ichsan tidak bisa datang, Pak Heri tidak, nanti tidak enak (ke Andri)," tutur Tri.
Andri Tristianto Sutrisna (dok.detikcom)
"Itu waktu ngobrol-ngobrol ringan dengan Pak Awang dan Pak Andri. Pak Andri bilang bulan kemarin saya dari Surabaya juga menghadiri undangan pernikahan temennya. Waktu itu Pak Andri bilang kalau dia datang bareng rombongan Sekma. Saya mengira bahwa Pak Andri ini orang kepercayaannya Sekma," lanjutnya.

Baca juga: Jaksa KPK Ungkap Kronologi Kasus Suap Pejabat MA Andri Tristianto Sutrisna

Sebelum tanya jawab jaksa dan saksi berlanjut mengenai penyebutan untuk Andri ini, ketua majelis hakim John Halasan Butarbutar meminta jaksa tak bertanya lebih jauh.

"Sudah, pertanyaan sudah dijawab. Jangan mengira-ngira saja lah. Saksi sendiri yang mengira-ngira," pinta hakim John. (rna/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads