Jaksa Ahmad Burhanudin menjelaskan kronologi pertemuan hingga penyerahan uang tersebut saat membacakan surat dakwaan untuk Ichsan dan Awang di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (2/5/2016).
Juni 2014
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Oktober 2015
Ichsan mendapat informasi kalau yang akan mengadili kasasinya adalah hakim Artidjo Alkostar. Karena menganggap kalau kasasinya akan ditolak, ia berencana mengajukan Peninjauan Kembali (PK).
Januari 2016
Ichsan mendapat info kasasinya ditolak dan pidana penjaranya dinaikkan menjadi 5 tahun. IaΒ kemudian meminta Awang Lazuardi Embat untuk menjadi pengacaranya serta mencari akses ke MA untuk mengusahakan penundaan salinan putusan perkara kasasi agar tidak segera dieksekusi jaksa. Awang mengatakan dia kenal Andri Tristianto yang dapat membantu penundaan tersebut.
26 Januari 2016
Awang dan Andri bertemu di Hotel Atria Gading Serpong Tangerang untuk membicarakan mengenai penundaan pengiriman salinan putusan dan mempersiapkan memori PK. Sekaligus meminta Andri untuk mau bertemu Ichsan di Surabaya. Andri menyanggupinya.
6 Februari 2016
Awang mempertemukan Ichsan dan Andri di Hotel JW Marriot Surabaya yang dihadiri pula Triyanto dan Syukur Mursid Brotosejati alias Heri. Andri menyanggupi permintaan Ichsan dan meminta imbalan Rp 400 juta untuk jangka penundaan 3 bulan.
7 Februari 2016
Andri diberi uang saku Rp 20 juta oleh Ichsan sesaat sebelum kembali ke Jakarta dari Surabaya.
9 Februari 2016
![]() |
12 Februari 2016
Sunaryo atas perintah Ichsan menyerahkan Rp 400 juta kepada Andri dan Rp 50 juta kepada Awang di Hotel Atria Gading Serpong yang dikemas dalam 2 paper bag. Saat itu Ichsan berhalangan hadir di Hotel Atria karena sakit. Beberapa saat setelah penyerahan uang tersebut, Awang, Ichsan dan Andri ditangkap KPK.
2 Mei 2015
Awang dan Ichsan mulai diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta. Perbuatan Awang dan Ichsan didakwa melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Tipikor dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara. (rna/asp)












































