"Penyelidikan ini awalnya kami hanya punya alat bukti yang cukup sebagai tersangka, tapi tidak menjadi jaminan mereka menjadi tersangka. Kami butuh alat bukti lagi untuk diajukan ke persidangan, seperti keterangan saksi dan ahli, surat-surat serta keterangan terdakwa," ujar Kepala Bagian Humas dan Umum Dirjen Keimigrasian Kementerian Hukum dan HAM Heru Santoso Ananta Yudha.
Hal itu disampaikan kepada wartawan di Kantor Dirjen Keimigrasian, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Senin (9/5/2016). Heru mengatakan dari hasil pemeriksaan diketahui tersangka XW (41) tidak memiliki Izin Tinggal Terbatas (ITAS) sebagai syarat untuk bekerja di Indonesia. Dia hanya memiliki Visa Kunjungan Sosial Budaya (B211).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Selain itu 4 orang ini jenis pekerjaannya berbeda dengan apa yang dikerjakan. Seharusnya dia (di dokumen) bekerja sebagai manager, tapi melakukan pekerjaan kasar," kata dia.
Heru belum dapat memastikan apakah perusahaan yang menjadi sponsor 4 WN China tersebut benar ada atau fiktif belaka. Namun saat dikonfirmasi perusahaan tersebut memang sulit dihubungi.
"Jadi setelah di cek sponsor yang tertulis di berkas permohonan izin kerja, perusahaannya tidak ada/fiktif. Ini dugaan sementara ya. Yang jelas saat kami cek ke perusahaannya tidak bisa dihubungi," kata Heru.
Dia menjelaskan, saat ini status kelima WN sedang dipersiapkan untuk menjadi tersangka. Namun Heru menegaskan, tidak menjadi jaminan mereka akan menjadi tersangka di kemudian hari karena pihaknya masih membutuhkan bukti-bukti lainnya.
"Saat ini mereka sudah dilimpahkan ke Ditjen Imigrasi. Apabila ditemukan lagi alat bukti, kelimanya akan dijadikan tersangka," tutup Heru. (rni/aws)











































