Beredar Pesan Berantai Soal Gerakan PKI, Polri: Kami Pantau

Beredar Pesan Berantai Soal Gerakan PKI, Polri: Kami Pantau

Idham Kholid - detikNews
Senin, 09 Mei 2016 13:32 WIB
Beredar Pesan Berantai Soal Gerakan PKI, Polri: Kami Pantau
Foto: Grandyos Zafna/ Kadiv Humas Polri
Jakarta - Sejak kemarin ramai beredar pesan berantai yang berisi tentang peringatan kebangkitan PKI. Atas hal itu, Polri mengatakan, pihaknya memantau gerakan-gerakan PKI di Indonesia.

"Kita pantau," kata Kadiv Humas Polri Brigjen Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (9/5/2016).

Pada prinsipnya, lanjut Boy, Polri mengingatkan masyarakat bahwa Indonesia merupakan negara hukum yang memiliki aturan hukum.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Negara kita negara hukum, ada terkait dengan masalah pelarangan, terkait dengan paham-paham komunisme, marxisme, secara tegas di dalam peraturan negara kita," ujarnya.

"Kalau kita merujuk dulu ada TAP MPR Bo 25 tahun 1966, kemudian juga ada produk hukum nomor 27 tahun 1999, yaitu berkaitan dengan adanya perubahan pasal 107 dan 108 KUHP," sambungnya.

Artinya, Boy menegaskan, ada ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia dan harus dihormati oleh warga negara.

Akhir-akhir ini beredar broadcast soal kegiatan berbau Partai Komunis Indonesia (PKI). Isi pesan yang tersebar itu memberi peringatan kebangkitan PKI dan rapat-rapat yang digelar, pada hari ini 9 Mei dan disebut hari lahirnya PKI.

Pangkostrad Letjen Edy Rahmayadi berbicara keras mengenai PKI yang tengah ramai diperbincangkan ini.

"PKI nggak boleh hidup di RI," jelas Edy di Tanjung Priok, Jakarta, Senin (9/5/2016). (idh/dra)


Berita Terkait