"Kita pantau," kata Kadiv Humas Polri Brigjen Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (9/5/2016).
Pada prinsipnya, lanjut Boy, Polri mengingatkan masyarakat bahwa Indonesia merupakan negara hukum yang memiliki aturan hukum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau kita merujuk dulu ada TAP MPR Bo 25 tahun 1966, kemudian juga ada produk hukum nomor 27 tahun 1999, yaitu berkaitan dengan adanya perubahan pasal 107 dan 108 KUHP," sambungnya.
Artinya, Boy menegaskan, ada ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia dan harus dihormati oleh warga negara.
Akhir-akhir ini beredar broadcast soal kegiatan berbau Partai Komunis Indonesia (PKI). Isi pesan yang tersebar itu memberi peringatan kebangkitan PKI dan rapat-rapat yang digelar, pada hari ini 9 Mei dan disebut hari lahirnya PKI.
Pangkostrad Letjen Edy Rahmayadi berbicara keras mengenai PKI yang tengah ramai diperbincangkan ini.
"PKI nggak boleh hidup di RI," jelas Edy di Tanjung Priok, Jakarta, Senin (9/5/2016). (idh/dra)











































