Hal tersebut disampaikan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Pol Agus Rianto dalam diskusi di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (7/5/2016).
"Dalam setiap penanganan kasus ada hal yang jadi prioritas yang harus kita tuntaskan meskipun ada kendala atau hambatan. Mengenai kasus anak, ada kendala pemahaman terutama terkait klasifikasi umur," ujar Agus.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Agus menjelaskan berdasarkan Pasal 45 KUHP disebutkan batasan anak adalah mereka yang berusia di bawah 16 tahun. Sedangkan undang-undang lain rata-rata batasannya adalah 18 tahun.
Ia juga menjelaskan bahwa 5 dari 12 pelaku pemerkosan dan pembunuh gadis berusia 14 tahun itu berumur di atas 18 tahun. Sementara itu 7 lainnya belum sampai 18 tahun. Tujuh orang inilah yang kini kasusnya telah disidangkan dan ketujuhnya dituntut dengan hukuman 10 tahun penjara.
"Yang di bawah umur kita dahulukan. Tujuh orang menggunakan UU 35 tahun 2014 karena di bawah 18 tahun. Dalam Pasal 80 Ayat 3 sudah jelas hukuman maksimal 15 tahun," ujar Agus.
Agus menambahkan, Kapolri telah mengingatkan bahwa dalam menegakkan hukum tak boleh melanggar hukum. Oleh sebab itu, Polri memilih bekerjasama dengan berbagai pihak terkait dalam menangani suatu kasus.
"Dalam proses penegakkan hukum, prinsip yang dikatakan Kapori adalah tidak boleh melanggara hukum. Kita melibatkan berbagai pihak sehingga dalam proses perjalannnya nantinya tidak nenemui masalah," papar Agus.
"Teman-teman di Bengkulu, telah berupaya semaksimal mungkin untuk segera mengungkap kasus ini agar tidak melebar ke mana-mana. Apalagi kalau menyangkut wanita dan anak-anak dukungan dari berbagai pihak sangat luar biasa," tuturnya.
Gadis berusia 14 tahun diperkosa kemudian dibunuh oleh 14 orang pelaku di Rejang Lebong, Bengkulu, pada 2 April 2016. Kurang dari seminggu kemudian, pada 8 April 2016 polisi berhasil membekuk 12 dari 14 pelakunya. Di mana 7 di antaranya telah masuk proses persidangan dan dituntut 10 tahun penjara. (rna/aan)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini