"Kalau di banyak negara sebetulnya ada yang sudah memberikan social punishment. Ini diberikan dalam bentuk menyebarkan fotonya di ruang-ruang publik," ujar Khofifah di sela kunjungannya ke Rejang Lebong, Bengkulu untuk menemui keluarga Y, korban pembunuhan dan pemerkosaan, Jumat (6/5/2016).
Selain menyebar foto pelaku di tempat umum, hukuman tambahan yakni kebiri juga perlu diterapkan. Hukuman ini diyakini dapat membuat jera para pelaku.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Hukuman ini sebenarnya sedang digodok pemerintah melalui penyusunan Perppu. Namun hingga saat ini Perppu hukuman kebiri belum disahkan.
"Proses yang sekarang juga sedang dikoordinasikan oleh Menko PMK, terhadap draf Perppu kebiri. Kita sedang menunggu paraf dari masing-masing kementerian. Ada 2 draf di situ. Ada yang terkait dengan saraf libido dikebiri apakah dengan mengoleskan dengan bahan kimia ada juga yang dengan draf pemberatan. Artinya pemberatan hukuman seumur hidup atau hukuman mati apabila dikenakan hukuman berlapis," terang Khofifah.
Kasus pemerkosaan termasuk terhadap anak menurut Khofifah terjadi karena sejumlah faktor pemicu seperti konten pornografi dan minuman keras (miras). DPR diminta ikut berperan menyusun regulasi mengenai pembatasan miras.
"Saya ingin menyampaikan kepada Pansus Minol (minuman beralkohol) di DPR, mari kita melihat ekses dari minol dari kemungkinan kebahayaan dan kekerasan seksual sampai juga yang menyebabkan kematian. Supaya Pansus tidak segan-segan membuat regulasi yang bersifat imperatif (keharusan)," tutur Khofifah. (fdn/mad)