Pembahasan revisi Undang-undang Pilkada nomor 8 tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah belum selesai. Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan pembahasan tersebut akan kembali difokuskan usai masa reses DPR.
Tjahjo menyebutkan masih ada satu pembahasan yang alot dalam proses revisi UU Pilkada. Satu hal tersebut yaitu berkaitan dengan kewajiban mundur bagi anggota DPR, DPD dan DPRD untuk mundur dari jabatannya jika mencalonkan diri sebagai kepala daerah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dikatakan Tjahjo, pembahasan poin tersebut masih berbenturan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengharuskan anggota dewan mundur jika mencalonkan diri sebagai kepala daerah. Hal itu sama seperti yang diberlakukan pada TNI, Polri dan PNS.
Jika putusan tersebut diabaikan, kata Tjahjo, tidak ada jaminan bahwa UU Pilkada nanti tak akan kembali dibatalkan oleh MK. Namun, dia memastikan selain poin itu tidak ada masalah.
"Kalau yang lain sudah ada kesepahaman. Termasuk jumlah calon independen, partai politik juga sudah," ucapnya. (dhn/dhn)











































