"Tentu KPK patokannya adalah peraturan perundangan yang ada, kemudian patokan saya adalah DPP yang memutuskan. Tetapi DPP harus berkonsultasi dengan KPK dan hasil konsultasi dengan KPK tadi saya kira sudah jelas, sesuai dengan dugaan saya bahwa itu tidak dibenarkan oleh KPK," kata Akom di Istana Negara, Jl Veteran, Jakpus, Rabu (4/5/2016).
Akom yang kini menjabat sebagai Ketua DPR itu mengungkapkan dia akan menjalankan rekomendasi KPK. Dia tidak akan menyetor uang sepeserpun kepada panitia penyelenggara Munaslub.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lalu apakah Akom akan memberikan uang akomodasi bagi para peserta Munaslub?
"Saya sampaikan tadi bahwa KPK telah mengatakan bahwa itu bagian dari salah satu politik uang dan tentu itu tidak dibenarkan dan tentu akan kita hindari itu," tegasnya.
Baca Juga: KPK Larang Caketum Golkar Iuran Rp 1 M
KPK memang telah menyatakan bahwa kewajiban menyetor uang sebesar Rp 1 miliar yang dibebankan ke para Caketum Golkar adalah hal yang tidak diperbolehkan secara perundang-undangan. Hal tersebut masuk ke kategori gratifikasi.
"Pimpinan menyampaikan bahwa KPK tidak mencampuri urusan internal partai. Untuk iuran Rp 1 miliar jelas KPK melarang karena itu adalah politik uang. Lebih baik dalam bursa pencalonan ketua partai yang "dijual" itu adalah konsep masing-masing calon untuk perbaiki kondisi partai," ujar Plt Jubir KPK, Yuyuk Andriati. (Hbb/imk)











































